HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara

by
Wakil Ketua MPR RI dari F-PKS, HIdayat Nur Wahid.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Dr.H.M. Hidayat Nur Wahid MA., menegaskan bahwa Pancasila merupakan ideologi dan dasar Negara Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara disepakati oleh Bapak-Bapak Bangsa sebagai ikatan legal konstitusional.

“Kesepakatan menerima Pancasila, juga bermakna mengesahkan kokoh kuatnya hubungan antara agama dan negara di Indonesia, sehingga upaya untuk menafikan atau membenturkan keduanya, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan kenegarawanan Bapak-Bapak Bangsa saat menyepakati Pancasila dengan Sila Pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia Merdeka,” tegas Hidayat saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada keluarga besar PKS di Tanah Abang, Jakarta, Senin kemarin (22/11/2021).

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dinyatakan oleh Bung Hatta sebagai prinsip spiritual yang terus mengilhami dan menerangi. Sedangkan sila kedua hingga kelima memiliki kandungan nilai sosial-ekonomi-politiknya.

Konstruksi Pancasila yang dimulai dengan nilai spiritual itu, menurut Hidayat merupakan kesepakatan final para Bapak Bangsa pada 18 Agustus 1945 yang terhimpun dalam PPKI. Apalagi anggota yang terhimpun dalam PPKI adalah tokoh-tokoh Nasionalis Kebangsaan seperti Bung Karno, Bung Hatta, Prof Soepomo. Juga Nasionalis Keagamaan muslim seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Mr Teuku Muhammad Hasan. Serta Nasionalis Keagamaan non Muslim seperti J Latuharhari, GSJ Sam Ratulangi, dan I Goesti Ketoet Poedja.

Menurut Hidayat, kesepakatan para Bapak Bangsa itu tidak hanya diletakkan di Pancasila, namun juga pada batang tubuh UUD NRI 1945. Yakni Bab XI pasal 29 ayat 1 bahwa; Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukti nyata lainnya terkait diterimanya hubungan agama dan negara adalah penggunaan kata serapan dari bahasa arab yaitu bahasa yang dipergunakan dalam rujukan agama Islam. Semua itu ada dalam Pancasila sila ke-2 (adil, adab), sila ke-4 (rakyat, hikmat, musyawarat, wakil), dan ke-5 (adil, rakyat). Dalam alinea ke tiga pembukaan UUD 1945 juga ada ungkapan ‘berkat, rahmat, Allah, rakyat’, itu semua serapan dari bahasa Arab.

“Memang bukan berarti Negara Indonesia berdasarkan agama tertentu, tetapi pasti Republik Indonesia juga bukan negara Sekuler apalagi Atheis/Komunis yang anti Agama. Bahkan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah ‘atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa’. Sebuah ungkapan religius pada dokumen politik yang memposisikan Indonesia Merdeka bukanlah dengan semangat sekularisme, liberalisme, apalagi ateisme, komunisme, dan anti Agama,” ujarnya.

Menurut Dr Radjiman Wedjodiningrat, Ketua BPUPK, kata HNW sapaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pernyataan dalam alinea ke 3 Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan UUD 1945, merupakan kesepakatan yang diterima oleh BPUPK pasca sidang mereka yang ke dua pada tanggal 14 Juli 1945. Karena itu menafikan bahkan melarang atau mengkriminalkan hubungan antara Beragama dan Bernegara, serta memojokkan (banyaknya) Bahasa Arab sebagai ciri terorisme maupun radikalisme, adalah laku melupakan bahkan memanipulasi sejarah.

“Sikap tersebut bahkan memiliki makna menebar saling curiga dan bisa jadi pintu besar meretakkan kesatu-paduan Bangsa. Karena perilaku yang demikian itu tidak merawat dan melaksanakan warisan kenegarawanan yang telah disepakati dan dipraktikkan oleh Bapak-Bapak Bangsa di Panitia Sembilan, BPUPK, dan PPKI. Karena dengan latar afiliasi politik dan beragama yang beragam-ragam, itu mereka berkompromi menghadirkan NKRI dengan mengakui hubungan yang menyatu antara beragama dan bernegara,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga menegaskan, sekalipun ada upaya pemecah belahan hubungan antara beragama dan bernegara, tetapi melalui Pancasila dan UUD 1945 keterkaitan erat antara keduanya adalah bagian dari fakta historis jati diri/fitrahnya Bangsa dan Negara Indonesia. Juga merupakan bagian dari perjalanan kehidupan berkonstitusi di Indonesia.

Begitu mendarah-dagingnya hubungan kuat antara beragama dan bernegara, maka dalam setiap peristiwa besar terkait dasar Negara Republik Indonesia, selalu saja soal Ketuhanan YME dipentingkan dan tidak pernah ditinggalkan. Itulah karenanya UUD RIS, UUDS 1950 juga menyebut Pancasila dengan Ketuhanan YME sebagai Dasar Negara. Bahkan, Dekrit Presiden Bung Karno 5/7/1959 juga menegaskan posisi konstitusional daripada Piagam Jakarta yang menjiwai dan menjadi bagian tak terpisahkan dari Konstitusi (UUD 1945). Dan dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945) itu Sila 1 dari Pancasilanya malah ‘Ketuhanan dengan Kewajiban Melaksanakan Syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya’.

“Bahkan pada era Reformasi sekali pun, ketika UUD 45 diamendemen, tetap saja disepakati secara bulat bahwa Pembukaan UUD 45 tidak bisa dilakukan perubahan, dan di dalam Pembukaan itu ada Pancasila yang final disepakati oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, dengan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

HNW mengingatkan, memisahkan antara agama dan negara apalagi mengkriminalkannya adalah ideologi asing yang tak diterima oleh Bapak-Bapak Bangsa. Karenanya tidak mereka sepakati dalam konstitusi Indonesia. Menghadirkan permusuhan dan kontroversi antara urusan agama dan negara juga bukan laku kenegarawanan yang dicontohkan oleh para Bapak bangsa.

Ketika para tokoh Nasionalis Keagamaan dari Umat Islam menyampaikan argumentasi dalam sidang BPUPKI maupun Panitia 9, terkait dasar negara yang bernuansa keislaman dan keagamaan, tidak ada tuduhan radikalisme maupun terorisme yang disematkan kepada mereka. Juga ketika para tokoh Nasionalis Kebangsaan menyampaikan gagasan dasar negara dengan nuansa kebangsaan, tidak ada tuduhan sebagai kafir atau tidak beragama. Justru di antara kedua kelompok ini saling berdiskusi dan berargumentasi dengan baik untuk akhirnya berkompromi, bersama-sama mencari solusi, merumuskan dan menyepakati dasar negara, dengan menghormati aspirasi dari seluruh pihak.

“Manuver sebagian pihak untuk mengkriminalkan pengaitan Agama dalam Bernegara, dan untuk memisahkan keduanya dengan menunggangi isu terorisme, bisa jadi membahayakan kokoh kuatnya kebersamaan menerima Pancasila dalam rumusan final pada 18 Agustus 1945, dan bisa membahayakan keutuhan dan kebersamaan dalam menegakkan NKRI,” lanjutnya.

Karena itu, penting bagi generasi muda memahami sejarah termasuk Pancasila dan UUD 1945. Apalagi bagi partai-partai Politik, termasuk Partai Islam, agar semua pihak berkontribusi melanjutkan kenegarawanan para Bapak Bangsa. Menghadirkan relasi yang positif beragama dan bernegara, untuk menghentikan berbagai manuver. Seperti dorongan untuk tidak dimunculkan kembali oleh sebagian pihak itu. Karena itu adalah manuver inkonstitusional dan ahistoris, tidak sesuai dengan warisan keteladanan dan kenegarawanan yang diwariskan oleh Bapak dan Ibu Bangsa.

“Gerakan mencurigai dan menegatifkan relasi agama dan Negara di Indonesia yang mayoritas mutlaknya beragama Islam. Juga tidak membantu menguatkan NKRI, dan malah bisa menguatkan gerakan yang anti Agama dengan mengadu domba antara Umat beragama Islam dengan Negara dan sebaliknya, yang bisa melemahkan NKRI, dan menguatkan separatisme,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *