Kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia Ingatkan PT TFT Terkait Merek GOTO

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia (Gojek dan Tokopedia) menyatakan, perusahaan karya anak bangsa yang membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto financial. Perusahaan – perusahaan tersebut dengan semangat gotong royong telah memberikan dampak positif dalam berbisnis.

“Juga telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM yang tetap bertahan dan terus tumbuh, bahkan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia,” kata Juniver dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021), di Jakarta.

Hal tersebut menanggapi pemberitaan di beberapa media massa siber, Selasa (9/11), mengenai pelaporan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) terhadap kliennya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021 yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Juniver menegaskan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha kliennya. Bahkan dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.

“Ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek “goto” atau “goto financial” untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga,” ungkapnya.

Padahal, kata Juniver, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO.

Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 (dua puluh satu) jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami agar bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia,” tegasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *