SPB Desak Permen Tentang Pencegahan dan Kekerasan Seksual di PT Dicabut

by
Ketua SPB Hj Aan Rohanah.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi. Organisasi Sahabat Peradaban Bangsa(SPB) mendesak Permen tersebut supaya dicabut, karena bertentangan dengan Pancasila, UUD N 1945, UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi.

Dalam siaran pers yang diterima beritabuana.co, Sabtu (6/11/2021), SPB melalui ketuanya Hj Aan Rohanah dengan rinci dan detail menjelaskan alasan penolakan atas Permen Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

SPB mengklaim terdiri dari 19 organisasi kemasyarakatan perempuan dan organisasi bantuan hukum. SPB sebelumnya sudah mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) saat dibahas antara pemerintah dengan DPR RI.

Namun, SPB kemudian mengusulkan naskah akademik dan draft rancangan alternatif RUU PKS yang pernah ada maupun draft RUU PKS usulan Badan legislasi DPR RI untuk memperkecil kontroversi di masyarakat.

SPB kata Aan Rohana terkejut dengan terbitnya Permen Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual yang ditanda tangani Nadiem Makarim, 28 September 2022 lalu.

“Kami memandang permen itu terlalu tergesa-gesa dan isinya tidak jauh
berbeda dengan draft RUU PKS di masa awal pembahasan yang diajukan oleh
salah satu lembaga yang mendapat penolakan oleh berbagai kelompok
masyarakat dan elemen bangsa,” kata Aan Rohana.

SPB menegaskan, ada kemiripan isi pengaturan dalam draft RUU PKS dengan klausul di Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ironisnya kata Aan Rohana SPB mendapati Permen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual mengabaikan
semua hal berkait iman dan takwa, dan mempertahankan Prinsip Sexual
Consent (seks bebas).

“Sehingga kami merasa amanat Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini tidak dijalankan, padahal
seharusnya Menteri Pendidikan mengatur larangan seks bebas di
Perguruan Tinggi, tanpa memperhatikan usia, dan bukan malah membuka
peluang pembiaran seks bebas,” kata Aan Rohana. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *