Wawalkot Depok Wajibkan Roda Dua Gunakan Lajur Lambat Jalan Margonda Raya

by
Wakil Bupati Cianjur Tb Mulyana Syahrudin (baju putih) tengah foto bareng dengan Ketua YRSAA-MKGG Sengked Desa Cibodas-Pacet R.Ucu Syamsul Hidayat beserta Mubaligh.

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dalam upaya mencegah dan mengeliminir kecelakaan dalam berkendara, Wakil Walikota (Wawalkot) Depok Imam Budi Hartono mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas, khususnya pengendara roda dua, diwajibkan menggunakan lajur lambat.

“Pengendara motor roda dua wajib menggunakan lajur lambat untuk menjaga keselamatan,” ujarnya, usai kegiatan Optimalisasi Penggunaan Lajur Lambat di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kamis (21/10/2021).

Dengan menggunakan lajur lambat, kata dia selain menghindari kecelakaan, juga memberikan dampak positif bagi pengendara lainnya, seperti arus lalu lintas menjadi lancar.

“Warga juga harus tetap patuh saat tidak ada petugas yang berjaga. Jangan hanya ketika ada petugas saja,” pintanya.

Melalui himbauan road safety partnership action 2021 itu, IBH pun berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pihak terkait, mensosialisasikan penggunaan lajur lambat bagi pengendara roda dua. Dengan harapan terciptanya pengguna jalan yang tertib berlalu lintas.

“Untuk bisa mencapai apa yang kita inginkan, dibutuhkan juga peran masyarakat sebagai pengguna jalan,”pungkasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *