COVID-19 Melandai, Kemenhub Terbitkan SE Empat Moda Transportasi

by
Adita Irawati, Staf Khusus, yang juga Juru Bicara Kemenhub.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sering dengan melandainya Virus Corona di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Menindaklanjuti SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan empat Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan persnya.

Ia menyebutkan, adapun ke-empat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam
Negeri Dengan Transportasi Darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut, SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

Dikatakan, ke-empat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat,
antara lain untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi (threenseat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi
bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Untuk transportasi darat, lanjut Adita, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Sedangkan untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).

Untuk kereta api, tuturnya lagi, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 % untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tandas Adita.

Adita menambahkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada, Kamis 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara
mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” tutup Adita. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *