Jaksa Agung Ingatkan Jangan Salahgunakan Kebijakan Restorative Justice

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, semangat melaksanakan ‘Restorative Justice’ harus tetap memperhatikan aspek rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum, sehingga jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan mencederai kepercayaan masyarakat dengan memperjual-belikan keadilan,” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sebelumnya mengunjungi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Jum’at (14/10/2021).

Secara tegas, Jaksa Agung menitipkan Aswas untuk selalu aktif mengawasi dengan ketat pelaksanaan Restorative Justice.

“Dan bila ada oknum yang bermain-main mencederai kebijakan dimaksud, saya akan menindak dengan tegas. ” kata Burhanuddin menandaskan.

Dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, sedangkan dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati D.I. Yogyakarta.

“Saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI. ” ujarnya.

Melalui kunjungan kerja kali ini, Jaksa Agung RI kembali mengingatkan fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sangat diperlukan.

“Untuk itu perlu segera membangun koordinasi dengan stakeholders. “tegasnya.

Disisi lain, Jaksa Agung juga  mengingatkan kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk.

” Jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. ” tandasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *