Polisi ‘Habisi’ Semua Pinjol yang Meresahkan Warga, Kabid Humas: Ancamannya Sampai Mengirimkan Video Porno

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan pers penggerebekan semua pinjol yang meresahkan masyarakat

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya ‘habisi’ semua usaha pinjaman online (pinjol), ilegal dan sudah banyak menyusahkan warga masyarakat. Dari dugaan sekian banyak, dua di antaranya berkantor sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang, dan di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat digerebek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2021), menjelaskan, disamping ilegal pinjol itu sudah sangat di luar batas dalam menjalankan aksinya.

Mereka, selain melakukan pengancaman dalam menagih hutang, para pelaku juga kerap mengirim gambar porno ke para nasabahnya.

Menurut Yusri, ada dua jenis cara penagihan utang yang dilakukan oleh kantor ini. Caranya menagih secara langsung dan melalui media sosial.

“Ada dua jenis penagihan, didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam tidak membayar akan diancam,” kata Yusri.

Jika menggunakan media sosial, para pelaku menagih dengan cara mengirimkan gambar-gambar porno. Hal ini dilakukan dengan tujuan membuat nasabah tertekan hingga akhirnya membayar utang tersebut.

“Diancam melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi sehingga membuat stres para pelanggan hingga melakukan pembayaran,” beber Yusri.

Lake City, polisi mengamankan puluhan orang yang disinyalir merupakan pegawai kantor pinjol tersebut. Sedabgkan kantor itu memiliki 13 aplikasi pinjol yang 10 di antaranya merupakan pinjol ilegal.

Sementara yang di Ruko Crown, Green Lake, Jakarta Barat, perusahaan ini merupakan perusahaan penagih kepada para peminjam di 13 aplikasi pinjol.

“Kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini ada 7 ruko ada 4 lantai ada 13 aplikasi yang digunakan Pat ini, 3 legal dan 10 ilegal,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan dalam hal ini, pihaknya menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan di perusahaan penagihan pinjaman online ini.

“Ada dua jenis penagihan ada yang langsung dengan pengancaman kedua melakukan penagihan melalui medsos atau telepon, di medsos kami temukan ancaman,” jelasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10) kemarin. Dalam hal ini, Sebanyak 56 orang diamankan

“Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dihubungi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *