BERITABUANA.CO, JAKARTA – Farida Felix, SH, penasihat hukum terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto, dan Sumuang Manullang sangat optimis ketiga kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan RUPS PT BCMG Tani Berkah.
Sebab menurutnya, beberapa fakta di persidangan yang mendukung pernyataannya tersebut di antaranya Chen Tian Hua yang mengaku sebagai saksi korban atau pelapor tidak pernah hadir di persidangan untuk mempertanggungjawabkan laporannya di polisi.
“Padahal hakim sudah memberikan tiga kali kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi korban ke muka sidang namun tak muncul-muncul,” terang Farida Felix, SH kepada beritabuana.co, di Jakarta Kamis (7/10/2021).
Bahkan alasan penuntut umum soal keberadaan saksi pelapor yang masih di China belum bisa datang ke Indonesia karena situasi pandemi Covid-19, Farida Felix, SH malah tidak sependapat.
“Tiap hari orang dari China datang ke Indonesia. Jadi Chen Tian Hua sebagai pelapor jauh-jauh hari sudah harus hadir di persidangan kalau benar Chen Tian Hua menghargai laporannya dan peradilan di Indonesia,” kata Farida Felix, SH.
Kemudian soal akta RUPS PT BCMG Tani Berkah yang katanya diduga palsu. Dimana ahli pidana DJ Samosir, SH, telah berpendapat bahwa akta yang belum digunakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
“Suatu akta yang diduga palsu namun belum pernah digunakan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,” kata Dj Samosir di persidangan.
Dimana unsur-unsur di Pasal 263 KUHP, kata ahli, sudah sangat jelas memiliki rambu-rambu.
“Yakni, apabila dapat menimbulkan kerugian. Kalau tidak digunakan maka akibat itu tidak ada. Karena ini hubungan sebab akibat,” terang DJ Samosir.
Pendapat ahli itu sejalan dengan fakta di persidangan seperti keterangan para terdakwa yang menyebut bahwa sejak akta perubahan itu terbit belum pernah digunakan.
“Aktifitas di lokasi tambang hingga sekarang belum ada,” kata Ren Ling di persidangan.
Akta perubahan itu terbit, tambah Ren Ling, karena di akta yang dibuat notaris Mia ada masalah soal pencantuman nama yang ternyata tidak hadir di RUPS.
“Padahal bu Mia berjanji akan membatalkan akta yang dibuatnya itu, namun tak jadi-jadi. Akhirnya kami membatalkan lewat notaris lain,” sambung Phoa Hermanto.
Untuk itu, ahli pidana DJ Samosir berpendapat, tindakan oknum notaris yang mencantumkan nama seseorang di akta yang seolah-olah ikut hadir dalam RUPS, akibat hukumnya musti dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Permohonan maaf tidak menghapuskan perbuatannya. Si notaris itu bisa dituntut karena memberikan keterangan palsu dalam suatu akta,” ujar ahli.
Terkait surat undangan untuk melakukan RUPS tersebut, menurut ahli, surat itu bukan merupakan akta autentik.
“Sebab, akta autentik itu adalah dokumen atau surat-surat yang dikeluarkan seseorang berdasarkan kewenangan menurut UU seperti diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Misalnya KTP, SIM, dan juga surat lahir, serta surat kematian,” paparnya.
Di persidangan, ketiga terdakwa mengaku pengelolaan PT BCMG Tani Berkah oleh Chen Tian Hua dinilai kurang terbuka membuat para pemegang saham bertindak. Selain melaporkan secara pidana, Chen Tian Hua juga digugat secara perdata ke pengadilan.
“Karena tidak transparan tentang laporan produksi dan keuangan PT BCMG Tani Berkah, setelah dilayangkan somasi dan tidak ada jawaban, saya selaku direktur utama melaporkan Chen Tian Hua ke polisi,” kata Ren Ling.Hal di persidangan, Selasa (28/9/3022) yang lalu.
“Apakah galena 33 ribu ton yang dijual ke China seharga Rp 425 miliar pernah dilaporkan kepada saudara dan pemegang saham lainnya,” tanya Farida Felix, SH, dan dijawab, “Tidak pernah”.
Setelah dilaporkan, kemudian kata Ren Ling, polisi menetapkan Chen Tian Hua sebagai tersangka hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) tanggal 10 Februari 2020.
Sementara di perkara perdata, sambung Phoa Hermanto, para pemegang saham menggugat Chen Tian Hua ke PN Cibinong.
“Putusannya di antaranya menyatakan Chen Tian Hoa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Chen Tian Hua Rp 330 Miliar,” terang Phoa Hermanto.
Selain itu PN Cibinong menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sebagaimana berita acara sita jaminan tanggal 30 November 2020.
Bahkan PN Cibinong memerintahkan oknum-oknum atau siapapun yang berada di lokasi tambang galena PT BCMG Tani Berkah kecuali para pemegang saham agar keluar dari lokasi dan meninggalkan tambang galena.
Atas putusan PN Cibinong, lanjut Phoa Hermanto, pihak tergugat mengajukan dua perlawanan namun dimentahkan pengadilan. (Sormin)