Kejagung Tangkap Lagi Buronan Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan terpidana kasus pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan,  Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar.

Yakub A. Arupalakka (51), merupakan pria asal Bone,  Sulawesi Selatan ini yang berstatus terpidana,  sejak 2006 dan dihukum 6 tahun penjara berhasil ditangkap tim kejaksaan pekan kemaren, di kawasan Jakarta Selatan.

“Aru berhasil diamankan  di Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu,  Jakarta Selatan, Jumat (1/10), pukul 14. 35 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak, di Jakarta, Senin (4/9/2021).

Laki-laki yang bertempat tinggal, di Jalan Tebet Barat XIII No.1 Jakarta Selatan itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sejak 2002 silam.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006,  Yakub juga dihukum denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Tiga hari sebelumnya, tim Kejagung yang tergabung dalam tangkap buron (Tabur) juga berhasil menangkap tiga terpidana lain. Masing- masing bernama Harianto Brasali, di Cireundeu, Tangerang Selatan.

Kemudian menyusul penangkapan terpidana Andre Nugraha Achmad Nouval (buronan kedua), di Kota Bekasi, padab Kamis (23/9).

Sementara itu, buronan kasus Bank Mandiri pertama yang ditangkap,  adalah Ir. Aryo Santigi Budihanto, di Kawasan Kota Bandung.

Kinerja Tim Tabur Kejagung yang bersama dengan Kejari Jakarta Pusat tampak makin gemilang seiring keberhasilannya dalam menangkap seluruh buronan kasus tersebut.

Selanjutnya Kapuspenkum juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan alias Buronan untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *