Delapan Provinsi Menanti Kelahiran UU Daerah Kepulauan

by
Foto: Jimmy

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Delapan provinsi kini tengah menantikan lahirnya UU tentang Daerah Kepulauan, sebagai kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.

Kedelapan provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Karena itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengharapkan RUU Daerah Kepulauan segera dibahas.

“Presiden Joko Widodo sudah menugaskan kementerian terkait melakukan pembahasan terkait RUU ini. Memang perlu semangat bersama antara DPD RI dan DPR RI untuk mempercepat pembahasannya,” kata LaNyalla dalam diskusi ”Pembangunan Daerah Kepulauan dalam Mengoptimalkan Potensi Negara Maritim”, di Media Center, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

LaNyalla beralasan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” kata LaNyalla.

LaNyalla meyakini, setelah RUU ini disahkan menjadi UU, maka percepatan gagasan Indonesia sebagai negara maritim akan terwujud. Karena sudah seharusnya bangsa Indonesia kembali ke jatidiri sebagai negara kepulauan yang menjaga kehidupan dan masa depan yang ada di laut.

“Indonesia harus bisa memainkan perannya yang lebih besar sebagai negara yang berada di posisi strategis, antara laut Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, baik secara geografis, strategis dan ekonomis. Indonesia sebagai poros maritim dunia harus kita dorong agar tidak menjadi sekedar konsep, tapi harus menjadi cita-cita yang terwujud,” kata LaNyalla.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan ada korelasi dengan pembentukan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Pada KTT Asia Timur 13 November 2014 yang lalu, dan sebelum Deklarasi Sunda Kelapa, Presiden Jokowi mengatakan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Jadi Indonesia harus dibangun sebagai kekuatan maritim karena pada dasarnya secara geografi Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia,” kata Nono yang hadir dalam diskusi itu secara virtual.

Nono menyebutkan ada persoalan-persoalan penting yang harus terjawab, yaitu ada beberapa daerah, khususnya daerah kepulauan. Ini menjadi persoalan serius, yaitu terjadinya disparitas pembangunan antara Jawa dan luar Jawa, pulau besar dan yang berbasis kepulauan.

“Kita perlu melakukan reorientasi strategi tentang pembangunan nasional. Seyogyanya kita tidak berbasis pada kontinental, karena ada 8 provinsi yang berbasis kepulauan, dua ada di barat dan enam ada di timur,” ujar Nono.

Anatomi dari RUU ini ada 3 komponen. Pertama, ruang pengelolaan, baik di darat maupun di laut. Kedua, ruang pemerintahannya dan ketiga, menyangkut tentang dana.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan itu sangat penting dalam memajukan pembangunan di daerah kepulauan. Karena dianggap penting, RUU tersebut dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut, politisi muda dari NasDem itu menyarankan kepada Pimpinan DPD RI untuk melakukan lobi-lobi kepada Pimpinan DPR RI. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *