Firman Soebagyo: Negera Harus Hadir untuk Lindungi Petani Tembakau

by
Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR RI dari F-PG, Firman Soebagyo. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan di DPR RI, Firman Soebagyo mengungkapkan, tarik-menarik RUU Pertembakauan selama ini, menimbulkan spekulasi antara untuk kepentingan asing dan membela petani tembakau sendiri. Karena itu muncul dua versi RUU Pertembakauan, sehingga ditunda pengesahannya pada Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

“Nah, menyadari tembakau ini asas manfaatnya sangat besar meliputi nasib petani, tenaga kerja, pedagang kaki lima, konstribusi untuk BPJS Kesehatan, memberi masukan melalui cukai rokok untuk APBN yang mencapai Rp172 Triliun/tahun, maka negara harus hadir guna memproteksi petani tembakau tersebut,” kata Firman Subagyo dalam Forum Legislasi bertema “Menakar Urgensi RUU Pertembakauan” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Diakui Firman, kalau ditundanya pengesahan RUU Pertembakauan sebelumnya karena ada dua versi RUU, dimana yang satu cenderung membela kepentingan asing dan satu nya lagi, untuk kepentingan petani dalam negeri. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berani menolak penandatangan ratifikasi rokok di WHO, karena demi petani.

“Padahal sebelumnya SBY ketika menjabat presiden, tidak berani untuk menolak ratifikasi tersebut,” kata politisi Partai Golkar ini seraya menambahkan, penolakan retifikasi diperlukan demi menyelamatkan petani dan kesejahteraan rakyat.

Terbukti, lanjut Firman, di Malang, Kudus, NTB, Sumatera Utara, dan daerah lain terdapat ribuan karyawannya mayoritas kaum perempuan yang mampu menyekolahkan anak-anaknya sampai perguruan tinggi.

“Semua ingin sehat, tapi nilai positifnya harus dipikirkan. Toh, sudah berkontribusi pada BPJS Kesehatan, yang itu belum tentu kembali ke petani,” jelas Ketua DPP Golkar itu.

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, untuk penyelamatan itu kata Firman, ada dua jalan; yaitu kalau RUU Pertembakauan ini ditolak maka bisa digeser ke farmasi dan memakai instrumem lain untuk menyelamatkan petani. Artinya petani tembakau ini harus diselamatkan, kalau tidak, akan banyak rokok dan tembakau ilegal yang masuk ke Indonesia. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.