Terjerat Hutang Pinjol dan Kalah Judi Online, Karyawan Perbaikan Mesin ATM Ajak Tetangga Curi Uang Perusahaan

by

BERITABUANA.CO, MALANG- Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto memimpin langsung gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh tersangaka Ian alias Toyib warga Pagak, Malang dan AP warga wagir, Malang di dalam mesin ATM yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi 135 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pukul 18.47 WIB.

Gelar perkara tersebut dilakukan di Halaman Markas Polresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021).

“Modus yang dilakukan pelaku AF adalah karyawan disebuah Vendor ATM bagian monitoring, yang selanjutnya mengajak temannya AP untuk mengambil uang yang berada di dalam Casset ATM Bank, dengan jalan membuka mesin ATM dengan menggunakan kunci asli, selanjutnya mengambil uang didalam Casset Mesin ATM,” kata AKBP Budi Hermanto.

Hadir mendampingi Kapolresta dalam kesempatan ini diantaranya Wakil Kapolesta Makota AKBP Deny Heryanto, Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo.

“Uang tunai yang diamankan Rp, 498.400.000,(empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah),” tutur Kapolresta.

Kapolresta yang akrab disapa Buher ini pun menjelaskan dua tersangka yang kini diamankan akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap Buher.

Dalam kesempatan itu, Buher juga ikut memaparkan terkait kronologis kasusnya. Menurutnya, tersangka AF merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengisian dan Maintenance mesin ATM.

“Tersangka AF sejak sekitar bulan Februari 2021 dirinya terlilit masalah hutang, (angsuran Finance, Pinjaman Online dan kalah judi On Line) sehingga membuat AF berniat untuk melakukan pencurian sebagian uang didalam mesin ATM saat dirinya bekerja,” papar Buher.

Untuk pertama kalinya pada Februari tersebut AF mengajak tersangka AP yang merupakan tetangganya bersama-sama melakukan pencurian uang yang berada didalam mesin ATM.

Caranya, lanjut Buher, AF mengambil kunci mesin ATM dan selanjutnya janjian bertemu dengan AP disekitaran lokasi mesin ATM yang akan di curi.

“Dan saat sampai di lokasi mesin ATM yang ditentukan tersebut AF berperan sebagai eksekutor dan mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM menggunakan kunci yang sebelumnya di ambil dariruang monitoring, sedangkan AP berada di luar mesin ATM sambil mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.

“Hal tersebut dilakukan oleh kedua tersangka berulang- ulang sampai menimbulkan kecurigaan pada perusahaan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota,” tutup Buher. (Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *