Kejagung Kembali Tetapkam Tiga Tersangka Lagi Kasus Korupsi PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka, masing-masing inisial ESS, B, dan RARL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Meski demikian Leo todak menyebutkan nama lengkap dsaro tiga tersangka baru tersebut. Namun mereka merupakan para terpidana, dan terdakwa dalam kasus yang lain. Disebutkan tersangka ESS, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Adapun tersangka B, juga terpidana, dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka RARL, dikatakan juga sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.
Ketiga nama tersebut tengah menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejakgung.

Mengacu dakwaan para tersangka Asabri yang sudah disidangkan di PN Tipikor, terungkap inisial ESS, sebetulnya adalah Edward Seky Soeryadjaja. Dalam kasus Asabri, ia disebut sebagai mantan direktur Ortos Holding.
Sedangkan B, mengacu dakwaan tersangka Asabri, adalah Betty, yang ditetapkan tersangka kali ini, selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Adapun RARL, adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang ditetapkan tersangka selaku komisaris PT. Sekawan Inti Pratama (SIAP).

Dalam dakwaan para tersangka Asabri yang sudah disidangkan, disebutkan tiga nama tersangka baru tersebut, adalah nama-nama lain yang turut menikmati hasil penyimpangan, dan dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Asabri. Edward Seky Soeryadjaja turut menikmati aliran uang dari penyimpangan di Asabri senilai Rp 431,3 miliar lewat lima kali transaksi saham dan MTN.

Juga nama Rennier Latief, yang menerima aliran dana penyimpangan Asabri, senilai Rp 121 miliar. Adapun Betty, menurut dakwaan para tersangka Asabri, juga disebutkan turut menikmati penyimpangan dana Asabri, senilai Rp 431 miliar.

Dalam kasus Asabri, Jampidsus menyebutkan angkajumlah kerugian negara senilai total Rp 22,78 triliun sepanjang pembukuan 2012-2019. Tiga tersangka baru ini, menambah jumlah tersangka perorangan yang kini sudah berjumlah 13 orang.

Para tersangka yang sudah disidangkan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha. Sedangkan jajaran direksi Asabri yang sudah disidangkan, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan, karena dinyatakan meninggal dunia.

Pada pekan lalu, Jampidsus, menetapkan juga satu tersangka kalangan pengusaha, yakni Teddy Tjokrosaputro. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan 10 tersangka korporasi manajer investasi (MI). Sampai saat ini, penyidikan kasus Asabri, total sudah menetapkan 23 tersangka. Sepuluh tersangka korporasi, dan 13 tersangka perorangan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *