Mantan Kadis ESDM Kalimantan Selatan Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi Rp27 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang berinisial EDPS.

Penahanan dilakukan setelah EDPS tersebut menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  menerima hadiah, janji atau gratifikasi sebesar Rp27,650 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Eser Simanjuntak mengungkapkan, bahwa tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakaan Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Terhitung dari tanggal 2 September hingga 21 September 2021,” kata Leo dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (3/9/2021), di Jakarta.

Dijelaskan, bahwa kasus tersebut sudah disidik sejak 21 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Print-11/F.2/Fd.2/04/2021.

Selanjutnya, Direktur Penyidikan mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021. Dan akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 terhadap tersangka.

Kasus yang menjerat mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu periode 2011-2016 ini terkait dugaan yang bersangkutan menerima hadiah atau janji atau gratifikasi total sebesar Rp27,650 miliar.

Sedangkan pasal disangkakan yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ditambahkan Leo, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka EDPS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen oleh Tim Kesehatan.

“Hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ujar Leo menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *