BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili harus mundur dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.
“Kami minta Lili Pintauli Siregar dari KPK setelah Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Dalam putusannya Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah pemecatan,” tegasnya.
Boyamin memaparkan, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar guna menjaga kehormatan KPK. Karena jika tidak mundur maka cacad/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi.
“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” jelasnya
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar terkait pertemuan dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial. Oisa