Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Perusahaan Panama

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, menyatakan, tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.

“Adalah hak setiap orang untuk mengajukan gugatan, dan kami pasti akan menghadapi gugatan itu. No problem,” ujar Supardi saat ditanya menanggapi gugatan tersebut, di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait dugaan korupsi di PT Asabri.

“Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebuah perusahaan asal Panama, Shining Shipping SA melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penanganan perkara kasus Asabri. Shining Shipping tak terima atas penyitaan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.  Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa di kasus Asabri.

Kuasa hukum dari Shining Shipping SA, Fauzi Jurnalis dari Jurnalis & Ponto Law Firm menyatakan, bahwa Shining Shipping S.A. (selaku Penggugat pada Perkara Tata Usaha Negara No. 199/G/2921/PTUN-JKT tanggal 20 Agustus 2021) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan perkapalan yang berkedudukan di Panama serta merupakan kreditur yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak 2012.

Adapun pemegang saham dalam PT Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.

Terkait fasilitas pinjaman yang diberikan kepada PT Hanochem Shipping, kata Fauzi, berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa Kapal yang bernama LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping dan 51% saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaril Perjanjian Gadai Saham.

“Karena itu kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A,” kata Fauzi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *