Kejagung Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus memperdalam dugaan korupsi pada PT Askrindo.

Hal itu untuk memperkuat adanya fakta hukum soal komisi dan biaya operasional di jajaran Cabang PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) dan Cabang PT Askrindo.

Sebelumnya, tim Penyidik telah memeriksa para pejabat pengelolaan keuangan PT. AMU 2016-2020 dan Direksi PT. Askrindo dan PT. AMU terkait komisi dan biaya operasional tersebut.

Namun demikian, penyidik masih perlu melakukan pendalaman guna menetapkan siapa para tersangka kasus korupsi di PT AMU, yang merupakan anak usaha PT. Askrindo.

Adapun jajaran cabang PT. AMU yang diperiksa, terdiri AA selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan Pati dan NSS (Perwakilan Tegal).

Kemudian, MP selaku Pimpinan Cabang Tangerang PT. Askrindo dan MYP (Pimpinan PT. Askrindo Cabang Serang).

“Keempat orang tersebut diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Ketika ditanya soal kemungkinan para tersangka kasus tersebut, Leo hanya mengatakan, pemeriksaan masih menggali mengenai fakta- fakta hukum guna mengumpulkan alat bukti yang membuat terangnya suatu tindak pidana.

Sementara itu penggiat anti korupsi Boyamin Saiman berharap Kejagung tidak berlama-lama memeriksa dan sebaliknya tetapkan siapa tersangkanya.

“Ingat kasus dana hibah Sumsel, kasus dana KONI Pusat, kasus BTN Gresik dan Semarang serta kasus Bank Mandiri Surakarta. Terakhir kasus Pelindo II dan Kasus BPJS Ketenagakerjaan. Diperiksa intensif di awal, tapi kini tidak jelas penyelesaiannya,” kata Boyamin yang dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah memeriksa Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Tasikmalaya inisial AM tentang produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.

Termasuk juga memeriksa Pincab Sukabumi AS dan Yogyakarta APM terkait materi yang sama,di Gedung Bundar,Kejagung.

Terakhir, EKA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Surakarta. Kemudian juga memeriksa MW (Pincab) PT. Askrindo Cabang Bandung, DWW (Pincab Askrindo Cirebon) dan K (Pelaksana Pemasaran PT. AMU Semarang) yang diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *