Pengacara Minta Alex Wijaya Dilepaskan dari Segala Tuntutan Hukum

by
Tim penasehat hukum terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani membacakan pleidoi di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa Alex Wijaya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar melepaskan kedua kliennya dari segala tuntutan hukum.

Sebab, menurut tim pembela, kedua kliennya tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Peristiwa dalam dalam perkara ini bukan peristiwa pidana melainkan peristiwa perdata,” kata tim pengacara terdakwa yang terdiri dari VMF Dwi Rudatiyani, SH; Efendi Lod Simanjuntak, SH; dan Johan Pratama Putra, SH, kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH, Senin (23/8/2021).

Dimana peristiwa yang dimaksud tim pengacara yakni mengenai uang korban Nety Malini yang diberikan kepada Alex Wijaya sebesar Rp 22 miliar sebagai bentuk pinjam meminjam.

Menurut tim pengacara, uang tersebut merupakan pinjaman perusahaan kepada korban melalui Alex Wijaya.

“Dimana Alex Wijaya sebagai direktur utama perusahan bertanggungjawab terhadap operasional termasuk mencari pinjaman,” terang tim pengacara.

Karena ada kebutuhan perusahaan, kata tim pengacara, tentu melalui Alex Wijaya, korban bersedia meminjamkan uangnya.

“Pada akhirnya mereka (Alex Wijaya dan korban) sepakat pinjam meminjam dengan bunga 2 persen,” kata pengacara.

Kesepakatan pinjam meminjam itu, lanjut pengacara, berdasarkan saling percaya yang disepakati secara lisan.

“Kesepakatan itu sah secara hukum karena yang membuat adalah pihak yang membuat perjanjian. Dibuat tanpa paksaan, tanpa ancaman, bujuk rayu, dan rangkaian kebohongan,” kata pengacara.

Hal tersebut, terang pengacara, sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1330 jo 1320 KUHPerdata.

“Yang kemudian secara bertahap ada pengembalian dengan cicilan atas pinjaman tersebut sebanyak Rp 2,6 miliar,” terang pengacara.

Atas hal tersebut, lanjut pengacara, korban tidak kehilangan piutang atau hak tagihnya terhadap PT Innovac karena perusahaan sudah dinyatakan pailit.

“Saat ini proses pengurusan lelang aset PT Innovac maupun harta pribadi Alex Wijaya sedang berjalan,” kata pengacara.

Bilamana pengembalian utang kepada korban belum terbayar, menurut pengacara itu merupakan persoalan wanprestasi.

“Artinya, jika utang ini kelak tidak terbayar melalui aset PT Innovac maupun harta pribadi Alex Wijaya, maka dikemudian hari menjadi tanggungjawab debitur,” terang pengacara.

Terkait tuntutan hukum kepada Alex Wijaya, tim pengacara tidak sependapat. Sebab, asal muasal uang Rp 22 miliar bukanlah investasi melainkan pinjam meminjam yang disepakati kedua belah pihak untuk keperluan perusahaan.

Sedangkan buat terdakwa Ng Meilani, tim pengacara meminta agar majelis membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain membebaskan terdakwa Ng Meilani, tim pengacara juga memohon agar majelis hakim agar nama baik Ng Meilani dipulihkan.

“Memulihkan nama baik Ng Meilani,” ujar tim pengacara terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Alex Wijaya dituntut selama 3,5 tahun penjara, dan terdakwa Ng Meilani selama 3 tahun penjara oleh penuntut umum. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *