Seleksi Anggota BPK, Nyoman Adhi Merujuk Fatwa MA

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana memberikan klarifikasinya terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat yang mendesak agar Komisi XI DPR RI menggugurkan namanya dari seleksi anggota BPK.

Kepada awak media, sebagai warga negara, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI DPR RI untuk menilai secara objektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK.

Terkait syarat ‘Paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,’ sebagaimana Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006, Nyoman merujuk pada Fatwa Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA Tentang Pasal 13 huruf j Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Dalam Fatwa MA itu, pada butir 3 (tiga) diuraikan, jika ditinjau dari segi Ratio-Legis dan Filosofis yaitu setiap ketentuan undang-undang mempunyai tujuan. Pasal 13 huruf j Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.

“Hal ini dimaksudkan (sebagai ratio-legis dan filosofis) agar tidak terjadi conflict of interest pada saat terpilih sebagai anggota BPK yang mempunyai potensi untuk melaksanakan wewenangnya atas hasil pekerjaannya di bidang pengelolaan keuangan sewaktu ia menjabat,” ujar dia mengutip fatwa MA, di Jakarta, Senin (9/8/2021).

Merujuk butir pertimbangan tersebut, menurut Nyoman, MA memberi penekanan pada substansi yang dimaksud ketentuan pasal 13 huruf j UU No. 15 tahun 2006, yaitu menghindari agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih. Dengan kata lain, sambung dia, bisa jadi saat mendaftar calon anggota BPK seseorang telah dua tahun meninggalkan jabatannya di bidang pengelolaan keuangan negara, tetapi BPK belum selesai melakukan pemeriksaan pada Satuan Kerja (Satker) tempat calon itu menjabat sebelumnya, atau ada temuan dan rekomendasi BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti.
Apabila terpilih sebagai anggota BPK, tentunya berpotensi memiliki conflict of interest atas pemeriksaan dalam jabatan sebelumnya.

Sebaliknya, lanjut Nyoman, bisa jadi saat mendaftar seseorang belum dua tahun meninggalkan jabatan di bidang pengelolaan keuangan negara. Tapi kinerja pada satuan kerja yang dipimpinnya telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Tentunya yang bersangkutan tidak lagi memiliki potensi conflict of interest seperti yang dikhawatirkan ketentuan pasal 13 huruf j tersebut.

“Justru setelah memahami ruh dan substansi ketentuan pasal itu saya putuskan untuk mendaftar,”kata Nyoman.

Dirinya mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bea Cukai Manado dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja pada satuan kerja yang saya pimpin. Dan hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” paparnya.

Oleh karena itu, Nyoman menyesalkan munculnya polemik yang tidak perlu terkait pendaftaran dirinya. Mengingat MA telah memberikan fatwa dan pertimbangan yang sangat jelas terhadap substansi ketentuan yang mengatur batas waktu dua tahun tersebut.

Nyoman mengajak masyarakat untuk menghormati dan mengawal proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon anggota BPK RI.

“Saya tidak ngoyo mengejar jabatan. Siapa pun yang direkomendasikan dan terpilih dalam fit and proper test di DPR nanti, saya akan hormati dan terima sepenuh hati,” pungkas dia. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *