Akui Jual Senjata Api, Terdakwa Reydi Octavian Menunggu Tuntutan Jaksa

by
Saksi polisi diperiksa di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terdakwa kasus jual beli senjata api melalui media sosial atau facebook akan dituntut jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya.

Hal itu direncanakan setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin s (2/8/2021) sore.

“Kapan tuntutan dari pak jaksa,” tanya majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro, SH kepada penuntut umum, dan dijawab, “minggu depan yang mulia”.

Kasus jual beli senjata api ini diketahui setelah polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi adanya jual beli senjata api jenis Airsoftgun di sebuah media sosial.

Polisi kemudian patroli cyber di sosial media dengan melakukan Undercover Buy senjata api jenis Air Gun di group Facebook Air Gun. Lalu didapati terdakwa menawarkan senjata api jenis Air Gun dengan harga Rp 2.300.000.

Setelah itu, polisi melakukan percakapan berlanjut di Messenger Facebook dan bertukar nomor handphone dengan terdakwa untuk transaksi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kamis (11/3/2021), terdakwa bersama temannya mendatangi lokasi depan ATM BRI area perkantoran PT IPC dengan maksud transaksi, sekaligus melaksanakan pekerjaan yaitu membersihkan ATM BRI PT. IPC.

Setelah terdakwa menunjukkan dagangannya kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, saat itu pula terdakwa ditangkap.

Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan satu pucuk senjata api jenis Air Gun Jenis Pistol Revolver Model 357/KM-66DN Kaliber 4,5 mm, merk KWC Made in Taiwan, warna hitam, dan juga 100 butir peluru gotri.

Selain itu, terdakwa mengaku masih menyimpan senjata api lainnya di rumahnya.

Di rumah terdakwa di Jalan Warakes, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis Air Gun Jenis Pistol Makarov MP654K Kaliber 4,5 mm, marek RCF Made in Taiwan, warna silver hitam, dan 1 pucuk senjata api jenis Air Gun jenis pistol Taurus M92 Kaliber 4,5 mm, merek RCF Made in Taiwan, warna hitam, serta 100 butir peluru gotri warna silver.

Atas perbuatannya, penuntut umum Iskandar Zulkarnain, SH mendakwa terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatanya, dan menyebut sangat menyesal.

“Apakah saudara (terdakwa-red) memiliki izin dari yang berwenang,” tanya majelis hakim, dan dijawab, “tidak ada yang mulia”.

“Lalu, apakah dakwaan dan keterangan saksi ini benar atau tidak,” lanjut majelis hakim bertanya. “Betul yang mulia. Tapi saya sangat menyesal,” ujarnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *