Walikota Kupang Kembali Perpanjang PPKM

by
Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore

BERITABUANA.CO, KUPANG – Melalui Surat Edaran (SE) nomor: 046/HK.443.1/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021, Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore untuk kedua kalinya perpanjang Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 22 Juli-2Agustus 2021.

SE tersebut dikeluarkan mengingat penularan Covid-19 transmisi lokal di Kota Kupang meningkat sangat signifikan, dan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif.

Wali Kota Kupang mengingatkan agar semua pihak tetap disiplin dan penuh tanggung jawab, mentaati peraturan di tempat umum, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas perjalanan.

Untuk kegiatan di tempat yang berzona merah dengan menerapkan paling paling banyak 25 Persen staf Work Front Office (WFO), dan bagi tempat atau kerja perkantoran di wilayah Kelurahan yang berjumlah orange dan kuning, menerapkan WFO paling banyak 50 Persen, dengan memberlakukan Prokes) secara lebih ketat.

Aktivitas Mall dan Rumah Ibadah seperti Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng untuk sementara waktu ditutup.

Penutupan sementara juga diberlakukan di fasilitas umum lainnya, seperti Taman Umum, Tempat Wisata, Pub Karoke, Pijat Tradisional (Pitrad), Tempat Hiburan, Sarana Olah Raga dan area publik lainnya.

Masyarakat juga dilarang untuk menyelenggarakan pesta dan syukuran seperti nikah, ulang tahun, wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, arisan, dan kegiatan seremonial sejenis lainnya.

Surat Edaran Wali Kota Kupang juga mengatur dan membatasi kapasitas penumpang untuk transportasi umum, maksimal 70 Persen dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker, serta mentaati Prokes lainnya bagi sopir, awak dan/atau penumpang.

Sedangkan kegiatan Pasar Tradisional dan sejenisnya, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA, dengan penerapan Prokes yang ketat, dan

Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *