HBA Ke-61, Jaksa Agung Burhanuddin Ingatkan Penegakkan Hukum yang Proporsional

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menegaskan, setiap insan Adhyaksa dituntut harus mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman. Khususnya dalam menghadapi kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat, melampaui batas, ruang dan waktu.

” Untuk itu, peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada asas kepastian dan keadilan, melainkan harus juga mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, ” kata Jaksa Agung saat memberikan amanatnya secara virtual pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Ditegaskannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah diperlukan dalam proses pembangunan untuk menciptakan kondisi dalam mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

“Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat. Untuk itu Kejaksaan harus mampu memegang peranan sebagai aktor intelektual yang dapat menyeimbangkan neraca keadilan dengan kepastian hukum, sehingga proses penegakan hukum akan lebih bermanfaat, ” ujarnya.

Dalam kondisi Covid-19 saat ini, lanjut Burhanuddin, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu Kejaksaan harus mampu membuat terobosan dan inovasi dalam mendukung penguatan ekonomi, mendampingi dan mengamankan setiap proses pembangunan agar tercipta pemulihan ekonomi secara optimal.

“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan mampu mengerahkan segala sumber dayanya untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, tandas Jaksa Agung.

Selain itu, kata Burhanuddin dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani,” ujarnya.

Meski demikian Jaksa Agung tidak mengharapkan hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

Hadir dalam upacara HBA tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan RI, para staf ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya secara virtual. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *