Dukung Kebijakan PPKM, Kadin Berharap Pemerintah Lakukan Percepatan Vaksinasi

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, pada dasarnya, para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi.

Namun, sambung dia, para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM darurat atau level 4.

Salah satu masukan yang disampaikannya, antara lain meminta adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah, terlebih di area perindustrian dan perdagangan. “Dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS,”kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, dimuat Rabu (22/7/2021).

Para pelaku usaha, lanjut Arsjad, tentunya sangat mengapresiasi berbagai langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah, seperti akselerasi program vaksinasi Covid-19, penambahan kapasitas tempat tidur rumah sakit, penambahan tenaga kesehatan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan, hingga pemenuhan kapasitas oksigen.

“Upaya ini dinilai mampu membantu penurunan kasus Covid-19 secara nasional yang sangat terdampak akibat penularan dari varian Delta dan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” papar dia.

Arsjad pun menegaskan, para pelaku usaha juga industri sektor manufaktur selama ini berkomitmen kuat untuk bersama-sama mengatasi pandemi. “Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,”lanjutnya.

Dalam pandangan pelaku usaha, kata dia, PPKM darurat tentu sangat berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, berpotensi berimbas terhadap kinerja kegiatan dunia usaha, penurunan indeks kepercayaan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus yang ada, serta efek domino yang ditimbulkan yaitu penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan.

“Penghentian operasional industri pun akan berdampak signifikan kepada para karyawan dan buruh, dan tidak menutup kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat ketidakmampuan perusahaan-perusahaan membayarkan upah, serta munculnya keresahan dan panic buying, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan utama,” sebut dia.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi dan asosiasi meminta agar pemberlakukan PPKM darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.

“Yang juga harus diantisipasi adalah banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada penghasilan harian,” pungkasnya.

Para organisasi itu antara lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Asosiasi Semen Indonesia. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *