Pemkot Kupang, PHBI dan Dewan Masjid Sepakat Tiadakan Sholat Idul Adha Berjamaah

by
Rapat koordinasi terkait Idul Adha di Kota Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan Dewan Masjid Kota Kupang, sepakat untuk meniadakan Shalat Ied berjamaah pada Hari Raya Idul Adha, Selasa (20/7/2021).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Senin (19/7/2021), yang dipimpin Wakil Wali Kota Kupang, dengan dihadiri Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden, Sekretaris FKUB Kota Kupang, Pdt. Yosafat, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin dan PHBI Kota Kupang, Ambo serta Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.

Dalam rapat dibahas tentang tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Agama, terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha tahun ini. Dan semua pihak sepakat untuk mengikuti petunjuk SE Menteri Agama tersebut, mengingat mayoritas wilayah Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, maka diputuskan bahwa Shalat Ied ditiadakan.

Sementara untuk takbiran keliling dilarang, dan hanya diperbolehkan dilakukan takbiran di masjid masing-masing, dengan hanya diikuti oleh jamaah dalam jumlah terbatas, dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WITA.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa pemotongan hewan akan berlangsung selama 4 hari, dimulai sejak Selasa (20/7/2021) hingga Jumat (23/7/2021). Kepada panitia pelaksanaan Idul Adha di masing-masing masjid, Wawali mengingatkan untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan di sembarang tempat tapi langsung dibuang ke TPA Alak.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Masjid Kota Kupang, H. Alimudin memastikan, demi mencegah kerumunan massa, tahun ini jamaah tidak diperbolehkan hadir langsung di masjid untuk mengambil daging kurban. Setelah pemotongan nanti panitia yang akan mengantar langsung ke masing- masing jamaah.

Setelah rapat yang berlangsung tertutup, Wawali bersama para peserta rapat langsung memberikan keterangan pers kepada media terkait pembahasan tersebut.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya P.T Binti, SIK, menambahkan sebagai Ibu Kota Provinsi, Kota Kupang menjadi barometer bagi daerah lain di NTT, termasuk dalam upaya penanganan covid 19.

“Karena mayoritas wilayah di Kota Kupang masuk kategori zona merah dan oranye, kami mendukung penuh kebijakan Pemkot Kupang, untuk meniadakan Shalat Idul Adha berjamaah,” tegasnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *