Pembobol Bank Mandiri Buron Lima Belas Tahun Tertangkap Intelijen Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama aparat Kepolisian RI berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lima belas tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat sertaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, terpidana yang berhasil diamankan merupakan pembobol Bank Mandiri bernama Yosef Tjahjadjaja (54) yang tinggal di jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta.

“Yosef Tjahjadjaja merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta,” jelasnya.

“Perbuatan terpidana Yosef menyebabkan kerugian Keuangan Negara Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar,” kata Leo menambahkan.

Leo menerangkan Yosep melakukan korupsi atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan telah divonis serta menjalankan hukumannya

“Charto yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun,” ujarnya.
Menurutnya Bank Mandiri Cabang Mampang mengucurkan kredit dalam bentuk bilyet giro, sementara Terpidana Yosep dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor.
P

engamanan Terpidana merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur.

“Karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu. Bahkan untuk mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya. Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Selanjutnya Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir, Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujarnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *