Diperketat Lintas Ketapang-Gilimanuk, Ada Temuan Penumpang Positif Covid-19

by
Lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk diperketat, karena adanya temuan penumpang menggunakan kapal ferry setelah sampai di Gilimanuk, diperiksa kembali hasil rapid Test Antigennya positif.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat diperketat. Karena sejauh ini masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk, diperiksa kembali hasil rapid Test Antigennya positif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (13/7/2021) menegaskan akan memberlakukan larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi mulai Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 pukul 19.00 – 06.00 WIB untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.

Untuk itu, jelas Dirjen Budi, ia meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengupdate aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 – 06.00 WIB.

“Oleh karena itu bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut. Selain itu juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin,” ujarnya.

Dirjen Budi menyatakan setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” tuturnya.

Menurutnya, perlu adanya kerjasama antara Pemerintah, Operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan juga kepada operator kapal dapat membentuk personil khusus di kapal untuk dapat memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang ketat.

“Saya berharap dalam waktu dekat akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” pungkas Dirjen Budi, seraya menyebutkan sejak 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49% dari semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari, dan kendaraan penumpang turun 54% dari semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari, serta kendaraan logistik turun 4% dari semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *