Jangan Lengah Covid-19 Masih Terus Mengancam

by
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Penyebaran kasus positif Covid-19 di Tanah Air masih menjadi ancaman serius, karena penambahan kasus baru masih di atas 30 ribu per hari. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras dan kerja sama yang baik semua pihak melalui berbagai upaya pencegahan agar secara perlahan tapi pasti kita dapat menekan laju penularan virus corona. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Minggu (11/7/2021).

Ia mengungkapkan, data yang dirilis Kementerian Kesehatan, penambahan kasus baru covid-19 pada Sabtu (10/7/2021) sebanyak 35.094. Angka itu sedikit menurun jika dibandingkan dengan sehari sebelumya yang mencapai 38 ribu lebih.

“Penurunan sementara itu jangan sampai membuat masyarakat lengah dan mengendurkan kewaspadaan untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata politikus Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu.

Protokol kesehatan yang dimaksud, tentunya kepada kehidupan sehari-hari yang tidak boleh dilupakan, yakni 5 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas)

Menurut Ririe, kewaspadaan dan kerja keras dalam menanggulangi penyebaran virus corona, tidak hanya di Jawa dan Bali serta 15 daerah di luar Jawa-Bali yang akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli. Tetapi, ujarnya, di seluruh daerah di Tanah Air.

“Kewaspadaan dan pencegahan yang sungguh-sungguh tidak hanya di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, tapi di semua daerah tanpa kecuali,” tegasnya.

Rerie menilai keputusan pemerintah memperluas cakupan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa-Bali merupakan langkah tepat karena mengacu pada data penularan Covid-19 di 15 daerah tersebut yang mencapai level 4. Tingkat penularan virus korona yang berlangsung sangat cepat belakangan ini, lanjutnya, harus dihadapi dengan upaya-upaya pencegahan yang cepat pula. “Pokoknya lebih cepat akan lebih baik,” ucap anggota Komisi X DPR RI itu.

Ke-15 wilayah di laur Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021 ialah Kota Pontianak,  Singkawang, Berau, Balikpapan, Bontang, Batam, Tanjung Pinang, Bandar Lampung,  Mataram, Sorong, Manokwari, Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, dan Kota Medan.

Efektivitas penerapan PPKM Darurat, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan semua larangan serta pembatasan aktivitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia menegaskan, kepatuhan jangan hanya karena dilakukannya operasi protokol kesehatan  oleh aparat kemanan setiap hari, melainkan harus menjadi kesadaran kolektif semua pihak untuk melindungi diri, keluarga, dan sesama, dari ancaman Covid-19.

Rerie berharap berbagai masalah yang timbul selama penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar ke depan menjadi lebih baik lagi. “Kuncinya adalah ketegasan, dan setiap orang atau pihak yang melanggar harus dijatuhi sanksi agar memberikan efek jera.”

Menurutnya, ia juga terus mendorong supaya proses vaksinasi dapat berlangsung lebih cepat dan lancar sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Jokowi, yakni minimal mencapai 1 juta orang setiap hari selama Juli ini dan terus ditingkatkan pada bulan-bulan berikutnya, sehingga lebih cepat terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).

Untuk mempercepat proses vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam Permenkes tersebut, Kemenkes mengizinkan pelaksaan vaksinasi gotongroyong atau mandiri dilakukan oleh individu. Hal itu berarti setiap warga bisa membeli dan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di klinik khusus.

Rerie juga berharap kemudahan vaksinasi tersebut tetap terus diawasi secara ketat agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok. “Terutama mengawasi jangan sampai harga atau tarif vaksinasi gotong royong tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkes,” tegasnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *