Ini Perkiraan Pengamat, PPKM Darurat Masih Akan Diperpanjang

by
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah memperkirakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masih akan diperpanjang kembali. Pasalnya, pengendalian penularan virus Corona atau Covid-19, belum efektif. Saat ini yang terlihat dari penerapan PPKM darurat baru pembatasan mobilitas masyarakat.

“Setelah tanggal 20, ada kemungkinan diperpanjang lagi. Berbagai fasilitas kesehatan kolaps, obat-obatan, oksigen kondisinya sudah kritis, belum lagi ada rumah sakit yang menolak pasien, dan rumitnya penanganan isolasi mandiri,” kata Trubus menjawab beritabuana.co di Jakarta, Jumat (9/7/2021), menanggapi pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama sepekan ini.

PPKM darurat mulai berlaku dari tanggal 3 – 20 Juli 2021 dengan tujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tinggi. Jumlah pasien Covid-19 semakin bertambah diikuti dengan tingginya jumlah orang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona tersebut.

Trubus menyatakan, saat ini perhatian masyarakat bahwa setelah tanggal 20 Juli nanti, persoalan virus Corona sudah selesai. Kemudian, perencanaan pemerintah setelah tanggal 20 itu juga belum ada.

“Semuanya berfikir, setelah tanggal 20 selesai. Pada hal ada kemungkinan diperpanjang lagi,” ujarnya.

Dosen di Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta ini menilai, selama PPKM Darurat sepekan berjalan, mobilitas masyarakat memang sudah berhasil ditekan, sesuai dengan tujuan PPKM Darurat tersebut. Artinya, sebagian masyarakat mentaati aturan ini dengan memilih berdiam atau tinggal di rumah.

Ada peningkatan dalam pengawasan, seperti yang terlihat di DKI Jakarta. Begitu juga dalam hal penegakan hukum, Trubus menyebut, DKI Jakarta cukup berhasil karena ada tindakan. Tetapi, kalau untuk mengendalikan penularan virus Corona, belum berhasil karena sampai saat ini, posisi Indonesia masih diurutan kedua setelah Brazil atau diatas India.

“Ini kondisi yang terjadi. Tingkat penularan virusnya belum berhasil, PPKM Darurat belum efektif menekan laju penyebarannya,” kata dia seraya mengingatkan penyebaran virus Covid-19 akan berhasil jika pengawasan yang lebih ketat ditambah penegakan hukum dengan pemberian sanksi lebih tegas kepada meraka yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Menurut dia, sanksi tersebut tidak saja kepada individu atau perorangan, namun juga sanksi secara institusional atau kelembagaan. Soalnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh institusi atas PPKM Darurat tersebut, misalnya adanya perusahaan yang non esensial yang beroperasi. Karenanya, karyawan perusahaan tersebut datang ke kantor untuk bekerja.

“Ini yang belum dikembangkan. Kalau ada perusahaan yang diketahui melanggar aturan PPKM darurat, hanya ditutup saja, tak ada sanksi tegas lain,” ujar Trubus memberi contoh sanksi yang dijatuhkan ke pedagang bubur dengan denda uang Rp5 Juta.

Penanganan pengendalian penyebaran virus Covid-19 juga akan berhasil apabila pemerintah pusat dengan pemerintah daerah solid berkolaborasi. Karena sejauh ini dalam pengamatannya, kolaborasi yang solid itu belum kelihatan, karena baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih setengah hati dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing, demikian Trubus. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *