Gelar Patroli Skala Besar, Kapolresta Makota: Kami Peduli dan Sayang Masyarakat Kota Malang

by

BERITABUANA.CO, MALANG– Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Malang menggelar patroli skala besar pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021).

Patroli skala besar gabungan dengan TNI-Polri dan Satpol PP dilakukan guna memberikan himbauan secara terbuka melalui mobil Penmas Sabhara mengenai pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Malang.

Hadir dalam patroli Walikota Malang Sutiaji, Kapolresta Malang Kota (Makota), AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0883 Letkol Inf. Ferdian Primadona.

Patroli skala besar ini berkeliling di jalan protokol. Setelah melintas di Jalan Pasar Besar, Forkopimda langsung menuju ke Pasar Blimbing untuk mengingatkan para pedagang serta pengunjung selalu memakai masker.

Dalam kegiatan tersebut, Forpimda Kota Malang juga memberikan peringatan kepada pemilik tempat makan atau kafe yang tetap melayani makan di tempat.

Peringatan diberikan dengan cara kursi dan meja makan dibalik dan diikat tali rafia, sehingga tidak ada pengunjung yang makan di tempat. Setidaknya, ada tiga tempat makan dan empat kafe yang diberikan peringatan.

Tempat makan yang dimaksud yang berada di Jalan Borobudur dan dua tempat makan di Jalan Soekarno Hatta. Sementara itu, empat kafe yang diberi peringatan terletak di Jalan Sudimoro.

“Kami peduli dan kami sayang dengan masyarakat Kota Malang. Bantu kami untuk patuh, disiplin dan bekerjasama agar kita semua selalu sehat dan bahagia,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto.

“Saya kira ini masih tahap sosialisasi dan himbauan. Jadi, kami memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa hari ini kami mulai pemberlakuan PPKM Darurat. Memang sifatnya masih memberitahu, nanti sore efektifitasnya kami evaluasi,” timpal Wali Kota Malang, Sutiaji.

Ia menerangkan, operasi yustisi protokol kesehatan akan terus dilaksanakan setiap hari. Dan terus berlanjut di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Untuk (operasi yustisi protokol kesehatan) skala besar seperti ini, bersifat prioritas dan tentatif. Tetapi melalui mikro ini, justru yang bergerak adalah masyarakat di sekitarnya,” terangnya.

Ia mencontohkan, “Di kelurahan ada babinsa dan bhabinkamtibmas, lurah, serta tokoh masyarakat yang keliling di wilayahnya masing masing. Karena harapan kami, sesuai dengan tujuan dari bapak Presiden yaitu pengurangan penyebaran dan penularan Covid 19,” sambungnya.

Sanksi Tegas

Dalam kesempatan itu, Sutiaji juga menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

“Ini kan sudah diberikan toleransi yang luar biasa, dan mudah mudahan ekonomi tetap berjalan. Artinya, penjual penjual makanan dan kafe ini boleh buka dengan catatan take away,” ucapnya.

“Ketika sudah diberikan peringatan, namun besok dilakukan lagi. Maka dicabut izinnya dan tidak boleh buka. Sesuai dengan SE Wali Kota Malang No 35 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021,” tutup Wali Kota Malang. (Fadloli).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *