3 + 1, Peran Multi Tugas Polisi Dalam Era Krisis Kesehatan Covid-19

by
Ilustrasi

BANYAK anak anak era 70-an – 90-an termasuk saya yang bukan lahir dan besar di lingkungan ABRI ( POLISI ) memahami peran polisi sebatas pada tugas tugas yang berhubungan dengan urusan urusan kejahatan , kenakalan remaja , atau penanganan tetangga ribut, preman mabuk, sampai gerebek judi ayam di kampung kampung , paling banter yang lain ya mengatur lalu lintas , membuat Surat Izin Mengemudi atau bagi ibu ibu waktu itu alat menakuti anak anak agar disiplin “ AWAS KALAU NGA MAU BELAJAR DIPANGGILIN PAK POLISI”.

Mungkin Hal ini Terjadi Sampai Sekarang Di Lingkungan Keluarga Lain Yang Tidak Memahami Apa Peran Dari Tugas Tugas Polisi Tersebut seperti beberapa waktu lalu ketika saya sedang makan bakso gerobak , ada ibu ibu yang celoteh ke anaknya “AWAS ADA POLISI “ , Untung anaknya baik dengan menjawab “ POLISI KAN BAIK MAAK”.

Takdir kemudian mengantarkan diri saya menjadi seorang POLISI , tentunya atas dorongan dan motivasi orang tua khususnya ayah yang seorang pedagang UMKM di Pasar Bendungan Hilir Tanah Abang yang era itu hidup dalam lingkungan yang keras multi etnis. Suatu takdir yang berbeda dengan cita cita kecil yaitu sebagai dokter atau ahli farmasi linear dengan cluster biologi dan fisika ketika duduk di Sekolah Menengah Atas.

Sungguh perjalanan hidup yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya menjadi Polisi , Profesi baru dalam lingkungan sosial yang berbeda dengan lingkungan sosial masa kecil.

Sehingga dampak itu berlanjut sampai masa dinas polisi remaja , saya belum sepenuhnya mengenal dunia polisi sepenuhnya pada masa itu. Apa itu pangkat , apa itu jabatan , mau jadi apa di polisi ( bidang fungsi maupun tempat serta daerah tugas ), pokoknya saya adalah POLISI yang dalam imajinasi saya adalah berurusan dengan Kejahatan dan Penjahat, sederhananya “NANGKAP MALING “ paling banter kalau bicara gagah ala tentara , imajinasi saya POLISI itu “ BRIMOB”.

2 perspektif ini menjadi awal pemahaman saya tentang polisi. Seiring Perjalanan waktu , dengan pengalaman panjang yang lahir dari medan dan karakter tugas , saya coba memahaminya dengan mikroskop sains.

Lambat laun pemahaman saya tentang polisi itu mulai tumbuh dan berkembang tidak sekedar “ MENANGKAP MALING “ tetapi jauh lebih dalam dan luas bahwa Polisi itu memiliki banyak peran karena tugasnya baik yang diatur oleh Undang Undang Kepolisian maupun karena situasi lingkungan sosial dan konstitusi memerlukan kehadiran polisi dan pemolisiannya.

Berangkat dari perspektif teoritikal yang ada dalam pengetahuan saya , setidaknya polisi itu memiliki 3 ( tiga ) plus 1 ( satu ) tugas yang umum diperankan yaitu :

1. Sebagai “ LEGALISTIC POLICE OFFICER “ yang tugas memainkan peran yang berhubungan dengan tugas tugas memberantas kejahatan “menangkap maling tadi , mau maling kecil atau maling besar ya tidak boleh ada bedanya “ , semua sama harus di berantas .

2. Sebagai “ WATCH MAN POLICE OFFICER” yang tugasnya memainkan peran mengawasi warganya , mengatur warganya , menjaga warga dari kejahatan , Karena sifatnya lebih kepada upaya “ PREVENTIVE” melalui penggelaran “ PATROL POLICE” yang tersebar dalam “ PATROL BEAT “ .

3. Sebagai “ SERVICE MAN POLICE OFFICER” yang tugasnya merupakan kombinasi antara tugas pertama yang sifatnya COERSIVE dan tugas kedua yang sifatnya “PREVENTIVE” diperluas dengan tugas tugas yang bersifat “ EDUKATIF” “ PELAYANAN ADIMINISTRASI KEPOLISIAN “ maupun “ PELAYANAN SOSIAL “ dalam kerangka “ KONSTRUKSI SOSIAL – KEAMANAN ” yang bersifat PRE – EMTIVE . Dengan pendekatan ini polisi juga melakukan peran lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Menjadi Guru Di Daerah Perbatasan Atau Daerah Tertinggal ; Menjadi Penyuluh Pertanian Dan Peternakan Di Desa ; Menjadi Tracer Pelintas Covid 19 di era Covid 19 pada era infodemik .

Kemudiaan bagaimana dengan satu lagi tugas polisi untuk memainkan perannya, kondisi wabah COVID 19 mengharuskan polisi juga harus mampu melakukan upaya upaya untuk melakukan siklus mitigasi covid 19 mulai dari edukasi sampai dengan upaya membangun imunitas , melakukan upaya pencegahan sampai dengan penanganan yang dilakukan oleh pribadi, kelompok di kantor dan di ksatrian polisi lainnya yang dikenal dengan SELP HELP POLICING, yaitu Polisi secara swadaya dengan kesadaran yang bersifat wajib untuk melakukan upaya upaya yang sama dalam melakukan Mitigasi Covid 19 sama seperti warga negara lainnya.

Dalam konteks keamanan dan kepolisian , pendekatan seperti ini disebut dengan SELP HELP POLICING dimana upaya memelihara keamanan juga dijalankan karena adanya kesukarelaan atas kesadaran yang bersifat wajib sebagai bagian dari kewajiban sosial dan konstutusional warga negara .

Secara teoritikal “SELP HELP POLICING” sejatinya adalah pendekatan pembangunan kapasitas dan kapabalitas pemolisian di lingkungan masyarakat yang dikenal dengan upaya swakarsa yang berfat kesadaran wajib ( AWARENESS ) dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan komunitasnya yang ditujukan untuk mempersempit ruang ( SPACE ) dan kesempatan ( OPPORTUNITY ) untuk mencegah berkembangnya suatu faktor kriminogenik , sebagai upaya bersama negara dan masyarakat yang bersifat integralistik dan holistik.

Dengan demikian dari kondisi empiris yang bersifat fenomenologis dan memori yang ada yang dijadikan landasan imajinasi, 3 + 1 peran polisi dalam menjalankan tugasnya dapat dimaknai sebagai berikut :

1. Polisi Menjalankan Peran Karena Panggilan Tugas Pokoknya Sendiri Berdasarkan Undang Undang Kepolisian.
2. Polisi Menjalankan Peran Yang Bukan Tugas Pokoknya Karena Sifatnya Membantu dan Mendukung Tugas Pokok Orang Lain Sesuai Dengan Prinsip Kolaborasi Antar Kelembagaan dan dengan Masyarakat.
3. Polisi Menjalankan Peran Yang Bukan Tugas Pokoknya yang bersifat SUBSIDIARITAS , Karena Situasional Membutuhkan Representasi Negara Dan Pemerintah Untuk Melayani Masyarakat Sekaligus Upaya Memecahkan Masalah Sosial Setempat.
4. Polisi Menjalankan Perannya Sebagai Kesadaran yang bersifat wajib sebagai Warga Negara Pada Umumnya Untuk Menjadi Polisi Bagi Dirinya Sendiri Dan Lingkungan Komunitasnya.

Dengan demikian imajinasi saya tentang polisi tidak lagi sekedar menangkap maling atau gagah seperti brimob ( tentara ) , tetapi jauh lebih dalam dan luas yaitu polisi yang memiliki banyak peran karena panggilan tugasnya sebagai simbol negara dalam melayani masyarakatnya , polisi yang dapat memolisikan dirinya sendiri dan juga memolisikan masyarakat.

Dalam situasi krisis kesehatan akibat wabah covid 19 di seluruh dunia 3 Plus 1 Peran Polisi Betul Betul Nampak Dan Terlihat Selain Mengelola Sisi Sisi Persoalan Keamanan Di Ruang Publik , Polisi Juga Menjadi Bagian Yang Tidak Terlepaskan Dari Pemerintah Untuk Mengelola Isu Isu Kesehatan Dan Dampak Dampaknya Di Masyarakat , Di Sisi Lain Polisi Juga Harus Bisa Membangun Proteksi Kesehatan Di Lingkungannya Dalam Melaksanakan Tugas Yang Mewajibkan Polisi Berinteraksi Dengan Banyak Orang Dan Situasi.

Tentunya apa yang ditampilkan oleh Polri Saat Ini , Perlu Di Apresiasi Sebagai Kado Ulang Tahun Bhayangkara Ke 75 , Semoga Polisi Selalu Hadir dan Menjadi Solusi Bagi Banyak Persoalan Masyarakat dan Negara.

“Sekali Indonesia Selamanya Indonesia”

Yogya , Juli 2021

*Satrio Toto Sembodo* – (Pecinta Tanah Air dan Pancasila) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *