Pencari Keadilan Budianto Tahapary, Praperadilankan Polri

by
Budianto Tahapary. (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Pencari keadilan Budianto Tahapary mengajukan permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)/cq/Kapolda Metro Jaya/ cq Kapolres Jakarta Selatan dan Unit IV Krimsus Polres Jakarta Selatan.

Budianto Tahapary mengajukan praperadilan terhadap itu karena pihak penerima laporan menjadi
penyidik di pelaporannya, yaitu Unit IV Krimsus Polres Jakarta Selatan – dan menghentikan penyidikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penydikan (SP3) dengan Nomor : S./Tap/140/V/2021/Sat Reskrim, tanggal 31 Mei 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
sebagaimana pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Menurut Budianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021), dalam surat praperadilan bernomor : 64/Pid/Pra/2021/PN. Jkt.Sel itu, muncul atas laporannya dengan LP/1083/K/VI/2020/PMJ/RJS tertanggal 17 Juni 2020.

Adapun terlapor dalam laporan polisi yang disampaikan Budianto Tahapary, di antaranya Hj.F, M Y dan S serta A yang sudah almarhum.

Saat terjadi awal pelaporan pada 23 Desember 2009 di Cafe Te Book. Budianto Tahapary datang memenuhi undangan para pelapor dan saat itu disaksikan Bambang Purnomo (Purn Pol) yang mengetahui dan
menyaksikan pembicaraan serta mendukung pertemuan tersebut. Pertemuan itu difasilitasi dengan awal diperkenalkan satu persatu dari yang hadir.

Inti dari pertemuan, jelas Budianto adalah pihak terlapor meminta bantuan dari Budianto untuk mengambil kembali tanah dan bangunan yang dikuasai oleh Almarhum TSL.

Diceritakan bahwa sejak tahun 1976 lahan dan tanah yang terletak di Jln. Kuningan Barat No.1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum pernah diperjual belikan kepada siapapun. Bahkan tanah tersebut diakui dan disampaikan milik almarhum H. Ahmad Syakoni yaitu orang tua para
terlapor.

Untuk meyakinkan saat pertemuan diperlihatkan dan diberikan surat penyerahan hak – surat hibah tertanggal 20 Oktober 1970, dan surat surat pendukung lainnya.

Setelah pertemuan dimintakan
agar pelapor dalam hal ini pemohon praperadilan mempelajari. Tujuannya
agar pemohon praperadilan atau pelopor benar benar punya latar belakang dan cerita yang sebenarnya akan tanah tersebut.

Tindak lanjut dari pertemuan pada 15 Januari 2010, antara Budianto dengan terlapor dibuatkan surat kuasa, surat
tugas dan surat perjanjian bersama apabila dapat menguasai kembali lahan tanah tersebut. Dan benar lahan dan tanah tersebut dapat dikuasai Budianto dari tangan TSL yang saat itu menjabat sebagai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hanya dalam waktu tujuh hari lahan tanah tersebut dapat dikuasai oleh Budianto bersama rekan-rekannya. Namun, para terlapor ingkar janji dan tidak menepati sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat perjanjian bersama. Bahkan, dalam mempertahankan lahan tanah tersebut, berbagai upaya dilakukan TSL untuk dapat kembali merebutnya.

Teror dan intimidasi hingga menjadi tersangka dan terdakwa di PN Jakarta Selatan hanya untuk mempertahankan lahan tersebut.

Namun, setelah aman dan mau diserahkan kepada pihak yang membuat surat kuasa, surat perjanjian bersama, pihak terlapor
tidak mau memberikan atau menepati apa yang telah diperjanjikan. Padahal, surat kuasa , surat tugas maupun surat perjanjian bersama ditandatangani bersama di atas meterai secukupnya.  (tob).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *