Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu 20,43 Kg Antar Pulau

by
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri

BERITABUANA.CO, SURABAYA – Satuan reserse narkoba Polrestabes Subaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu lintas pulau seberat 20,43 Kg.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan ini yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri berhasil mengungkap Jaringan pengedaran sabu 20,43 antar pulau.

“Jaringan ini antar pulau, melibatkan kurir luar pulau Jawa dan Tim berhasil mengamankan sabu 20,43.” kata Hartoyo
dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Pengungkapan ini bersumber dari informasí bahwa pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL.

“Target operasi itu selanjutnya berencana mengirim sabu kepada CH di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Hartoyo.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dihubungi Beritabuana.co mengatakan anggotanya mencium adanya peredaran sabu di Jawa Timur (Jatim).

“Awalnya kami menangkap tersangka wanita berinisial CH dan MA di Rest Area Tol Mojokerto-Surabaya. Dari tangan keduanya diamankan 10 paket teh hijau berisi 10.535 gram sabu,” kata Daniel.

Dari keterangan CH didapat informasi bahwa bandarnya berinisial AA. CH mengirim pada Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah sebesar Rp10 juta dari CH.

“Sedangkan pelaku lainnya yakni, EK ditangkap pada Jumat (7/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru,” ujar Daniel.

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan 2 bungkus sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 buah handphone di dalam jok sepeda motor. Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, ditemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,61 kg. Tim Opsnal lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain.

Yakni FH dan CL pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 16.40 WIB di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada didalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 4,22 kg.

Dalam penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka FH menginap, ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya.

“Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA. AA ini mengendalikan peredaran narkoba dari salah satu lapas di Jatim,” imbuh Kompol Daniel.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *