6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Legislator Nasdem: Usut Putusan Hakim

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmas Sahroni.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Belum lama ini Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi. Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021) menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung, karena kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas,” katanya.

Sahroni juga meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini. Sebab, dia menilai putusan tersebut janggal.

“Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” pungkas politisi NasDem itu. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *