Jabatan Presiden Tiga Periode, Syarif Hasan: Bertentangan dengan Konstitusi

by
Wakil Ketua MPR RI, Syarif Hasan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan penolakannya terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, hingga tahun 2027. Pasalnya, perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.

“Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” beber Syarief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2021).

Syarief Hasan menilai, isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI telah melanggar konstitusi negara. “Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih,” ungkapnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat juga menegaskan, ia menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan Presiden dan Wapres RI.

“Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027,” tambah dia lagi.

Memang, diakui kalau sejak awal Partai Demokrat menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Ia menolak isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau 8 (delapan) tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI hingga 3 (tiga) periode.

Syarief Hasan menegaskan, isu perpanjangan masa jabatan ataupun periode Presiden/Wapres RI berpotensi memunculkan kekuasaan yang absolut dan merusak.

“Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak,” katanya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga berharap, iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan.

“Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan menuntut masa jabatan terbatas hanya 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (periode) sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu dan agar iklim demokrasi tetap terjaga,” tutup Syarief Hasan. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *