Polemik Sembako Kena Pajak, Arsul Sani Ingatkan Pemerintah Harus Komperhensip Dalam Buat Kebijakan

by
H. Arsul Sani Wakil Ketua MPR RI 1 (Foto:Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan memasang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau Sembako melalui perubahan kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terus mendapat perhatian di ruang publik.

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, misalnya. Ia mengingatkan agar dalam setiap menetapkan suatu kebijakan mesti dilakukan secara komprehensif. Sebab, kebijakan yang diberlakukan menjadi hukum positif dan mengikat bagi semua warga negara.

“Saya ingin mengajak kita semua, di dalam penetapan kebijakan, apalagi nanti kebijakan itu akan dituangkan menjadi sebuah hukum positif dalam bentuk undang-undang, tentu yang mesti kita lihat secara komprehensif adalah hal-hal yang logical thinking nya itu masih harus diikuti dulu,” kata Arsul dalam acara diskusi Empat Pilar bertajuk ‘Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial’, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (16/6/2021).

Arsul mengaku heran dengan gaya-gaya komunikasi yang dilakukan pemerintah dalam menanggapi sebuah polemik yang ada di ruang publik. Pada isu ini misalnya, kata dia, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan justru mempersoalkan bocornya draft revisi UU KUP, dan bahkan tidak bisa menaggapi atas kekisruhan tersebut.

Meski kemudian, sebut Arsul, pihak Kementerian Keuangan merespon pertanyaan publik bahwa pajak Sembako hanya dikenakan pada level premium saja.”Saya kalau dari sisi kemanfaatan saja, saya melihat bahwa kalau kemudian menjadi gegeran ini memang selalu ada baiknya di negara ini, kenapa?, karena dengan demikian akan timbul lebih banyak atau lebih lagi sifat kehati-hatian sifat ikhtiar dari pengambil kebijakan,”papar politikus PPP itu.

Dengan demikian, lanjut Arsul, paling tidak kegaduhan ini dapat pemahaman, bahwa terlepas tetap pro kontranya, kebijakan memajaki Sembako premium itu, itulah yang dimaksudkan.”Kita ga tahu juga kalau ini ga gegeran , apa benar memang kebijakan awalnya itu hanya sembako premium atau sembako premium itu muncul kemudian karena ini sudah gegeran, itukan kita tidak tahu,”terangnya.

Oleh karena itu, Arsul kembali mengingatkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan dari semua sisi dalam memperluas penerimaan pajak di tengan Pandemi Covid-19 dengan dilakukannya revisi UU KUP nantinya.

“Ketentuan umum perpajakan yang akan tentu secara menyeluruh,  akan mempengaruhi juga kebijakan perpajakan kita, yang jelas banyak kemudian kalangan pengusaha itu ya menolak kebijakan ini , karena apa?,  di tengah pandemi seperti ini ya ini dikhawatirkan  tentu akan kemudian makin melemahkan daya beli dan tentu juga putaran roda perekonomian kita,”pungkasnya. (Jal)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *