Kejagung Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp14 Miliar pada Bank Mandiri Cabang Sidoarjo

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhinya menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri di kantor Cabang Sidoarjo.

Tersangka adalah mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Sidoarjo periode 2007-2013 yang berinisial PZR dan mantan pelaksana marketing support alias sales asisten Bank Syariah Mandiri berinisial FAR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan.

“Keduanya ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan yang terhitung sejak 7 Juni 2021 hingga 26 Juni 2021 guna kepentingan penyidikan lanjutan,” kata Leo Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dia menjelaskan dalam perkara ini setidaknya ada satu tersangka lain yang sudah ditetapkan penyidik, yakni Direktur PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik hari ini tanpa alasan jelas.

Dalam perkara ini, kasusnya bermula sekitar 2013 di mana PT Hasta Mulya Putra melalui Direkturnya mendapat fasilitas pembiayaan dari Mandiri cabang Sidoarjo sebesar Rp14,25 miliar.

Pembiayaan itu, lanjut Leo, akan digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di wilayah Madiun, Jawa Timur. Fasilitas tersebut diduga diberikan tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka (membayar) menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp15 miliar, milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan atau agunan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Lim Chin Hon,” kata Leo menambahkan.

Menurut penyidik, transaksi itu dapat terjadi lantaran ada campur tangan seorang warga negara Singapura bernama James Kwek. Kemudian, kedua tersangka menjanjikan Lim bunga yang besar.

Atas permintaan warga negara asing itu, deposito tidak diikat gadai oleh PT Bank Syariah Mandiri. Mereka pun mengantisipasi pencarian deposito dengan meminta tersangka ERO menyerahkan 20 sertifikat SHGB atas nama perusahaan PT Hasta MUlya Putra.

Hanya saja, dana yang telah dikucurkan sebesar Rp14,25 miliar itu tak digunakan sebagaimana tujuan diajukan. Menurutnya pun, PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan yang jujur dan benar.

Selain itu, perusahaan itu juga hanya membangun satu unit rumah contoh dengan nilai Rp1 miliar di Perumahan Bumi Citra Legacy 2. Sementara pembangunan ruko belum terlaksana.

“Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp14,2 miliar,” kata Leo menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *