Audit BPJAMSOSTEK Tahun 2020 Nyatakan Likuiditas Sehat dan Hasil Investasi Positif

by
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat publik expose LK-LPP 2020.

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Di tengah perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 dan sudah berjalan selama dua tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) masih dapat membukukan kinerja yang sangat baik dan tertuang dalam Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP). Bahkan, penyampaian hasil audit LK-LPP untuk tahun 2020 lebih cepat dari yang ditargetkan regulasi yakni 31 Juli 2021.

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri mengapresiasi manajemen BPJAMSOSTEK atas penyampaian laporan keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. “Kami mampu menyampaikan transparansi pengelolaan melalui publikasi hasil audit satu bulan lebih cepat dari target regulasi. Ini merupakan salah satu capaian manajemen BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 dan menjadi langkah awal yang perlu diapresiasi,” tuturnya dalam pernyaraan yang diterima di Jakarta, Selasa (01/6/2021).

Hasil dari audit LK dan LPP tersebut menyatakan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri atas Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%. Hal itu dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama enam bulan.

Disebutkan, tingkat kesehatan keuangan DJS maupun Badan BPJAMSOSTEK selama tahun 2020 dalam kondisi aman dan sehat. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% YoY.

“Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,8 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2020 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp499,58 triliun,” tutur Anggoro.

Ia menambahkan, laporan keuangan BPJAMSOSTEK diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Sementara Laporan Pengelolaan Program (LPP) JHT, JP, JKK, dan JKM dinyatakan telah sesuai dengan kriteria penyajian berdasarkan kriteria pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Diungkapkan, dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun. Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

Semua program DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan. Sementara pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a.

Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%. Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Anggoro mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal,” tandas Anggoro. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *