Launcing Buku Cegah Negara Tanpa Arah, Bamsoet: Jangan Sampai Negara Jalan di Tempat

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan suatu bangsa atau negara harus memiliki arah tujuan berdasarkan berbagai pikiran dan kajian yang telah lama dilakukan.

Menurut dia, pasca orde baru dan memasuki era reformasi, dalam perjalannya Indonesia cenderung kehilangan arah atau bahkan seperti berjalan di tempat.

“Apa yang terjadi pada perjalanan bangsa kita pasca reformasi, kita tampaknya kalau kita merasakan, kita tampaknya kehilangan arah, kita seperti jalan di tempat dan bahkan, menurut beberapa pakar dan saya sudah mengulangi beberapa kali kita ini seperti menari poco-poco,” kata Bamsoet dalam acara launcing buku Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertajuk ‘Cegah Negara Tanpa Arah’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (28/5/2021).

Atas dasar itu, Bamsoet menyampaikan, kemudian munculah wacana untuk menghidupkan kembali gagasan perlunya kembali dihadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Namun, sambung dia, ide untuk menghidupkan kembali gagasan itu terkalahkan dengan isu politik yang berkembang.

“Sebelum saya menggantikan pak Zulkifli Hasan, itu isu politiknya mengalahkan daripada tujuan kepentingan bangsa yang lebih besar, sehingga khawatir kalau kita hadirkan kembali PPHN konsekwensinya adalah kita harus amandemen yaitu amandemen kelima, itu artinya kita dicurigai atau dikuatirkan akan membuka kotak pandora, yang bisa membuat mundur demokrasi bangsa ini lagi,” ucap politikus Golkar.

Masih dikatakan dia, ada sejumlah kecurigaan politik yang kemudian disematkan dalam wacana menghidupkan kembali arah, terutama dalam kaitannya atas amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Diantaranya, lanjutnya, ada kekhawatiran MPR menjadi lembaga tertinggi negara kembali, di mana presiden bertanggung jawab kepada MPR. Kemudian dikhawatirkan akan merubah periodisasi presiden sudah berjalan maksimum dua periode ini.

“Dikhawatirkan nanti pemilihan presiden akan kembali ke MPR, ya begitulah kecurigaan-kecurigaan banyak sekali, sehingga periode lalu di diputuskan PPHN ini diikat hanya dalam undang-undang,”ungkapnya.

Oleh karena itu, sebut dia, kalau dikatakan diikat dalam undang-undang, maka siapapun presidennya manakala tidak sesuai atau tidak berkenan dengan PPHN yang ada, maka bisa di torpedo kapan saja dengan Perpu.

“Sehingga kita kembali lagi siap berganti kepemimpinan, berganti pula haluan kita, ini tidak saja berlaku pada tingkat nasional tapi juga provinsi, kabupaten/kota,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *