Kejagung Sita Ratusan Hektar Tanah Milik Tersangka Bentjok di NTB

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menyiita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Kali ini penyitaan aset milik tersangka BT yang berhasil disita berupa 151 bidang tanah seluas 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan terutulisnya, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejagung yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna
diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Sebelumnya Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, Kejagung sudah tidak mampu membayar biaya pemeliharaan aset yang disita oleh tim penyidik.

“Karena itu, semua aset yang sudah disita akan kita lelang aja, sehingga memperkecil biaya pemeliharaan, ” kata Ali menggapi hal itu secara terpisah.

Dijelaskan, meskipun saat ini barangn bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan hal itu diperbolehkan. Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan upaya pelelangan aset sitaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa dalam dua atau tiga minggu ke depan,” kata Ali menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *