Soal Novel Cs, Legislator NasDem Dorong Pimpinan KPK Tindaklanjuti Arahan Jokowi

by
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana mendorong agar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya. Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyebut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya mendorong agar pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK bisa menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Mengingat, pak Presiden telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Eva Yuliana dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2021).

Menurut politikus Partai NasDem ini bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum tentu diberhentikan sudah tepat. Pasalnya, ke-75 pegawai KPK yang diketahui tak lolos TWK sudah lama mengabdi.

“Semestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian pada mereka,” terang politisi dari Partai NasDem ini..

Eva sependapat dengan kebijakan Presiden Jokowi bahwa hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi baik bagi institusi KPK maupun pegawai yang tidak lolos TWK. Untuk itu, dia berharap semua pihak bisa tetap fokus dan mencermati detil persoalan yang ada secara holistik dan integral.

“Tidak boleh sepenggal-sepenggal. Bagaimana pun ASN punya mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama,” urainya.

Penegak hukum, sambung Eva juga punya mekanisme dan aturan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi dan integritas. Diharapkan integritas aparat penegak hukum di KPK setelah menjadi ASN tidak terganggu.

“Saya mendukung sikap Presiden Jokowi. Menurut saya sikap Presiden Jokowi sedang dan telah menerapkan kepemimpinan modern. Apalagi mengutamakan check and balances, ada keterbukaan ruang-ruang demokratis yang tetap dijaga dan dipatuhi bersama,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi angkat bicara setelah penonaktifan 75 pegawai KPK menuai polemik. Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan tidak lolosnya TWK semestinya tidak serta merta membuat 75 pegawai KPK diberhentikan.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin kemarin (17/5/2021).

Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” kata Jokowi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *