Gelar Rapat Pleno Tertutup, MKD DPR Bahas Kasus Azis Syamsuddin

by
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022) memvonis mantan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) RI saat ini sedang memverifikasi pengaduan dari masyarakat yang melaporkan perilaku Anggota DPR RI. Dari 9 laporan yang masuk, ada 5 laporan pengaduan atas nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Sesuai mekanisme, lanjut Junimart, maka laporan pengaduan tersebut harus lebih dulu diverifikasi terlebih untuk kasus Azis Syamsuddin yang sudah ramai diberitakan di masyarakat.

Karenanya, ia berharap untuk kasus terkait Azis Syamsuddin tersebut, lebih baik didahulukan dari pengaduan laporan pada anggota lain yang masuk ke MKD.

“Kami minta diverifikasi secepat mungkin, karena ini(Azis Syamsuddin) sudah jadi konsumsi publik, dan pemberitaannya jadi bias. Jadi saya minta untuk laporan aduan atas nama Azis Syamsuddin didahulukan, agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD,” kata dia.

Selanjutnya Anggota Fraksi PDI P DPR RI ini menyatakan, jika hasil verifikasi dari tenaga ahli (TA) MKD DPR sudah diselesaikan, maka tahap berikutnya adalah membawa dalam rapat MKD.

“Ada sembilan laporan pengaduan yang masuk, dan ada lima laporan yang menyoroti Azis Syamsuddin,” kata Junimart.

Menurut Junimart, MKD dalam bersikap dan membuat keputusan sama sekali tidak masuk ranah hukumnya, tetapi lebih kepada etika seorang anggota DPR dalam bersikap dan bertindak, baik ke dalam maupun ke luar.

Menjawab pertanyaan, Junimart menyatakan, keputusan rapat pleno MKD akan memutuskan apakah Azis Syamsuddin dipanggil atau tidak sebagai teradu. Dijelaskan lagi, seorang anggota DPR ada yang diperiksa setelah ada aduan dari masyarakat dan ada yang diperiksa tetapi tidak karena ada pengaduan dari masyarakat.

Sebab masih menurutnya, sepanjang ada satu perkara anggota DPR yang sudah menjadi konsumsi publik dan tidak menjadi rahasia, maka MKD DPR akan bersikap lebih cepat dan dituntaskan di MKD.

Begitu juga soal sanksi yang diambil oleh MKD, Junimart mengatakan, sanksi itu ada yang bersifat ringan, sedang dan sanksi berat. Tetapi dia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang mau dijatuhkan dalam kasus Azis Syamsuddin.

“Kalau memang berlanjut, tentu seperti pengalaman kami yang sebelumnya, ada yang ringan, sedang, dan berat,” ujarnya tanpa merinci.

Hanya ditambahkan, jika sanksi itu masuk kategori berat, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPR, kalau sanksinya sedang, maka itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Sedang kalaub kalau sifatnya ringan, maka sanksinya hanya peringatan saja.

“Kita menunggu saja bagaimana hasil pleno hari ini,” katanya.

Hingga saat ini, Rapat Pleno MKD DPR masih berlangsung di ruangan kerja MKD di Gedung Nusantara I DPR RI.

Seperti diketahui, kasus Azis Syamsuddin bermula dari penangkapan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju yang diduga menerima uang dari Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara, M Syahrial.

Syahrial menyerahkan uang Rp1,5 Miliar ke Stepanus setelah keduanya bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin. Uang tersebut dimaksudkan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di pemerintahan kota Tanjung balai dihentikan penyidikannya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *