PP 22/ 2021 Bertujuan untuk Penuhi Hak Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

by
PLT Dirjen PPKL-KLHK, Sigit Reliantoro dalam acarasosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kementerian LHK, Selasa (27/4).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro menyebutkan 4 prinsip umum agar kolborasi berhasil dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Keempat prinsip tersebut tentunya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Sigit saat menyampaikan sambutannya dalam acara Sosialisasi Pembinaan Pelaksanaan PP 22/2021 di Ruang Rapat Kalpataru, Gedung B, Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Lantas dia pun menjabarkan keempat prinsip umum tersebut

yakni; Pertama, adanya kemitraan untuk membangun hubungan, kolaborasi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan menyiratkan bahwa setiap anggota memiliki peran kunci dalam mencapai tujuan bersama.

Prinsip kedua kata Sigit, kesetaraan yang menyiratkan bahwa setiap pemangku kepentingan sama pentingnya dengan yang lain, tetapi tidak berarti setiap pemangku kepentingan memiliki kesamaan dalam kewenangan, tanggung jawab dan tingkat pengetahuan.

Lalu prinsip ketiga, akuntabilitas adalah dasar dari tanggung jawab dan dapat digunakan untuk mengukur kinerja. Dengan adanya akuntabilitas pemangku kepentingan merasa perlu terlibat dalam pengambilan keputusan dan merasa bertanggung jawab dengan keputusan tersebut.

Prinsip keempat lanjut Sigit, adanya rasa memiliki yang menuntut semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dan berpartisipasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut PLT Dorjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro menjelaskan dari sisi konten, analisis para pakar terhadap UU No 11 Tahun 2020 menunjukan bahwa pada dasarnya asas dan norma dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, dari segi teknis sebagian ada yang berubah dan untuk prosedur memang banyak yang berubah untuk membuat menjadi lebih sederhana.

Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya, perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memberikan kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Model kolaborasi dalam menyelesaikan wicked problems pencemaran, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Masalah lingkungan yang juga dikenal sebagai disarticulated state, yaitu persoalan yang tidak terdifinisikan dengan jelas karena pendekatan tradisional dengan menggunakan pendekatan batas administrasi,  geografis dan kewenangan tidak  dapat membatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan,” papar Sigit yang menguraikan dari sisi hasil.

Adapun tujuan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas Sigit, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Kemudian untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,  peningkatan ekosistem investasi, dan  percepatan proyek strategis nasional, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Adapun kegiatan soialisasi yang diikuti 1.225 terdiri 34 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi; 514 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia; dan 6 Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion pada masing-masing regional P3E adalah penyebarluasan informasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tujuan lainnya, penyamaan visi dan misi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” demikian Sigit Lukiantoro. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *