Aturan Larangan Mudik Lebaran, Bisa Tidak Berjalan Efektif

by
Ilustrasi mudik (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Sangat bisa diprediksi bahwa aturan pemerintah melarang warga negaranya mudik lebaran untuk mencegah penularan COVID-19, akan gubrah. Pertama terlihat di terminal antarkota pemudik sudah banyak dan tanpa adanya pemeriksaan ketat protokol kesehatan dan tanpa tes antigen. Hal ini disusul lagi dengan permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada pemerintah daerah untuk tidak menerapkan larangan mudik Idulfitri bagi para santri.

Wapres sangat berkeinginan para santri bisa merayakan Idul fitri bersama keluarga di rumah masing-masing. Hal ini disampaikan juuru bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, Jumat (22/4/2021).

Menurut Masduki, para santri biasanya menghabiskan Ramadan di pondok pesantren. Namun, kegiatan pesantren ditiadakan saat hari raya.

“Wakil Presiden minta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenakan aturan-aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini,” kata Masduki.

Masduki menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa telah memberi contoh yang baik. Pemprov Jatim sudah memperbolehkan para santri mudik saat lebaran.

Dia menyampaikan dispensasi serupa belum dilakukan oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mar’ruf berharap pemerintah daerah segera memberi keringanan bagi para santri.

Ma’ruf menyarankan agar organisasi kemasyarakatan ikut mengusulkan dispensasi larangan mudik bagi santri. Dia berharap ormas Islam seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bisa menyurati pemerintah.

“Membikin surat kepada khusus, apakah kepada presiden, atau wakil presiden, atau kaditlantas supaya ada dispensasi. Itu penting agar santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya dengan lancar,” tutur Masduki.

Pemerintah menerapkan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Keputusan diambil merujuk pengalaman lonjakan kasus Covid-19 di setiap libur panjang. (Ram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *