Kejati Sumsel Sita Tujuh Ruko, Terkait Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menyita 7 (tujuh) bangunan Ruko milik tersangka Eddy Hermanto. Penyitaan dilakukan untuk memperkecil jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Semua aset yang disita penyidik nantinya akan diperhitungkan dalam rangka pengembalian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Muhammad Rum saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Menurutnya, penyitaan aset berlangsung di tiga titik lokasi yang berbeda. Pertama, bangunan Ruko yang berada di Jalan MP Mangku Negara, RT 005, RW 001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kedua, penyitaan tiga Ruko yang terletak di kawasan Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dan ketiga, penyitaan tiga Ruko besar yang berada di Jalan Reziden Abdul Rozak, Nomor 35,36 dan 37, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Ditambahkan Rum, sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik lebih dulu melakukan penelusuran aset tersangka Eddy Hermanto itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kami menemukan bukti-bukti bahwa tujuh bangunan Ruko tersebut diatasnamakan keluarganya. Karena itu kami sita sebagai jaminan atas dugaan kerugian negara yang timbul dalam kasus itu,” kata Kajati Sumsel.

Meski demikian, lanjut Rum, tim penyidik belum memastikan berapa jumlah kerugian negara dalam proyek mangkraknya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut.

“Sampai sekarang masih kita hitung, berapa jumlah kerugiannya. Jika sudah, nantinya aset itu akan disita untuk negara sebagai ganti rugi,” kata Mohammad Rum yang juga mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dilakukan pada awal 2021, yang hanya beberapa pekan saat Mohammad Rum dilantik menjadi Kepala Kejati Sumsel oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Rum menangkap kegelisahan masyarakat Sumsel atas mangkraknya pembangunan Masjid yang diharapkan bisa menjadi sarana ibadah dan pusat penyebaran Agama Islam yang terbesar di Asia Tenggara.

Selain Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2015 – 2018) sebagai tersangka, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah, Syafruddin selaku Ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, kemudian Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Proyek pembangunan diatas lahan seluas 20 hektare tersebut, telah mengeluarkan dana sebesar Rp130 miliar lebih dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel 2015-2018. Namun hingga saat ini pembangunannya masih mangkrak dan belum bisa dilanjutkan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *