Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pontren Rp117 Miliar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan tersangka ES (pihak swasta) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana hibah ke sejumlah Pondok Pesantren (Pontren) melalui dana APBD 2020 Provensi Banten sebesar Rp117 miliar.

Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Serang, setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Banten.

“Tersangka kita tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana saat dihubungi, di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dijelaskan, bahwa ES ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik pada pidana khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Sedang modusnya ES diduga menyunat atau memotong dana hibah untuk Pontren setelah dananya cair,” kata Asep.

Menurutnya, besaran pemotongan oleh tersangka dari bukti-bukti yang ditemukan tim jaksa penyidik bervariasi antara Rp15 juta sampai Rp20 juta. Atau hampir separuhnya, karena setiap Pontren rata-rata hanya menerima dana hibah sebesar Rp40 juta.

Bahkan, lanjut Asep, pemotongannya ada yang lebih besar lagi atau lebih dari separuh dari dana hibah yang diterima Pontren, dengan dalih tersangka untuk potongan adminstrasi dan yang lain-lain.

“Sehingga ada Pontren yang hanya bisa untuk beli alat pengeras suara,” kata Asep menandaskan.

Meski demikian, Asep masih berupaya untuk mengembangkan kasusnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu tim penyidik masih terus mendalami, termasuk untuk menghitung nilai kerugian negara dari kasus tersebut.

“Untuk kepastian jumlah kerugian negaranya masih dalam perhitungan,” ujarnya.

Asep menambahkan pihaknya kini juga sedang mengusut dugaan adanya Pontren fiktif menerima bantuan dana hibah di tahun anggaran 2020.

“Jadi seolah-olah menerima bantuan. Tapi setelah kita cek di lapangan, pontren yang katanya menerima dana hibah tidak ada alias fiktif,” kata Asep yang juga mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *