Kemenhub Gencar Sosialisasi UU Cipta Kerja Pelayaran

by
Kabag Hukum dan KSLN Ditjen Hubla Kemenhub, Toto Sukarno mewakili Ditjen Hubla Saat membuka Sosialisasi UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut Tahun 2021.

Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Wisnu Wardana, di Jakarta, Jumat (9/4/2021) mengatakan peraturan yang disosialisasikan adalah yang terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis BBM dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Seperti di Yogyakarta, kemarin ungkap Wisnu, kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Melalui Sosialisasil O zaka Peraturan Pemerintah, Kita Tingkatkan Pemahaman Mengenai Cipta Kerja Bidang Pelayaran dalam rangka Mewujudkan Penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Kemudahan Berusaha di Bidang Pelayaran”.

Dikatakan, sosialisasi kali ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Toto Sukarno mewakili Dirjen Hubla secara virtual dan dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wilayah Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua.

Adapun peraturan yang disosialisasikan, tutur Wisnu, adalah yang terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Menurutnya, tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi ini, adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, Pengguna Jasa Pelayaran, Stakeholders maupun Instansi Pemerintah terkait lainnya.

“Sosialisasi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang menjelaskan pasal per pasal. Pada sosialisasi kali ini mengedepankan pendapat pakar dan akademisi untuk memberikan perspektif baru tentang turunan berbagai peraturan di atas,” papar Toto.

Ia berharap, dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinsip-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizinan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran.

Terkait dengan materi tersebut, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama, yakni ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang transportasi laut.

Toto nenambahkan, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.

Namun demikian, tambahnya, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety (keselamatan), security (keamanan), dan faktor services (jasa), dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang pelayaran akan lebih menjamin pelayaran yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan atau konvensi-konvensi internasional. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *