Penjual Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

by
Ketua majelis hakim sedang membacakan vonis kepada terdakwa di PN Jakarta Utara.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arizal Junaidi selama 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arizal Junaidi selama 5 tahun,” kata Benny Octavianus, SH, ketua majelis hakim yang menangani kasus narkotika tersebut di sidang PN Jakarta Utara Selasa (6/4/2021).

Disebut majelis, setelah berkas perkara terdakwa dan dakwaan penuntut umum dibaca dan diperiksa akhirnya majelis sependapat dengan dakwaan penuntut umum.

“Majelis sependapat dengan dakwaan penuntut umum yaitu terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang majelis hakim.

Selain dihukum pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

“Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tegasnya.

Sebelumnya penuntut umum Theodora Marpaung, SH menuntut terdakwa selama 7,6 tahun penjara.

“Denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah penuntut umum di sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap polisi dari Polres Pulau Seribu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu 3 plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 gram. Saat itu terdakwa menyimpannya di dekat kasur tempat kosan terdakwa di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

Setelah diperiksa, terdakwa memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Tosca di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur dengan membeli 2 gram seharga Rp 1,5 juta.

Selanjutnya 1 gram dari barang haram itu digunakan terdakwa untuk dipakai. Sementara sisanya yaitu 0,40 gram dijualnya kepada Ikwan seharga Rp 300 ribu. Lalu 0,16 gram dijual kepada Rahman seharga Rp 50 ribu.

Sedangkan sisa yang ditemukan polisi di kosan terdakwa yakni 3 klip plastik bening yang rencananya akan dijual Rp 100 ribu per plastik.

“Merampas barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, 1 buah timbangan digital, cangklong kaca, korek api, sedotan, plastik klip kecil, aluminium foil, dan hp untuk dimusnahkan,” ujar majelis hakim.

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata Imam Setiadi, SH, didampingi rekannya Nani, SH kepada majelis hakim. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *