IPW: Pencabutan ST Kapolri Soal Larangan Wartawan Beritakan Kekerasan Aparatnya, Bukti Polri Tak Profesional

by
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dicabutnya Telegram Rahasia/TR atau surat Kapolri soal pelarangan wartawan memberitakan kekerasan aparat kepolisian adalah sebuah preseden yang menunjukkan polisi tidak profesional dan plinplan. Untuk itu, patut dipertanyakan siapa yang menjadi pembisik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, hingga mengeluarkan TR itu.

Demikian penilian yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan persnya, Rabu (7/4/2021) menanggapi ST Kapolri Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang mencabut ST Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang sempat menuai kritikan di masyarakat.

Neta menilai, akibat ulah ‘sipembisik’ yang tidak profesional ini, membuat begitu banyak pihak yang mengkritik Kapolri dan Kapolri pun seperti ketakutan dan segera mencabut kebijakannya. Karenanya, IPW berharap sipembisik segera ditindak dan dicopot dari jabatannya karena telah membuat malu Kapolri.

“Fenomena ini dan akibat ulah sipembisik, menunjukkan bahwa Kapolri tidak siap dengan konsep yang akan dijalankan dan hanya bersifat coba-coba. Jika cara-cara ini masih terjadi, tentu publik akan bertanya-tanya, ada apa dengan Kapolri dan bagaimana dengan konsep Presisinya?” kata Neta.

Dimata Neta, sebenarnya tidak ada yang istimewa dari surat Kapolri tertanggal 5 April 2021 tersebut, karena surat itu untuk internal Kepolisian. Hanya saja surat Kapolri itu memang bisa disalahgunakan kalangan Kepolisian untuk membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal polri, apalagi yang bersifat negatif.

“Surat Kapolri itu bukan buat eksternal Polri, apalagi untuk melarang-larang kalangan pers karena Kapolri tidak punya wewenang melarangan pers. Dalam bertugas pers dilindungi Undang-Undang Pers. Kalaupun di poin pertama surat Kapolri itu menyebutkan, “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis,” itu hanya ditujukan ke internal Polri agar dalam operasi Kepolisian tidak mengajak atau melibatkan para wartawan,” bebernya.

Namun dalam konteks ini, menurut IPW, Kapolri maupun jajarannya harus tahu bahwa pers punya hak untuk meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai dengan UU Pers. Jadi masyarakat pers tidak perlu takut dgn adanya surat Kapolri itu. Selain itu Kapolri dan jajarannya harus tahu bahwa mereka adalah pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodir pers sebagai pilar alat kontrol publik.

Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda. Adapun yang bertandatangan di bawahnya adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dalam surat itu terdapat 11 poin yang intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan Kepolisian.

“Artinya Kapolri boleh saja mengatur internalnya dalam menghadapi pers, tapi pers punya UU Pers yang mengatur kehidupannya dan semua pihak harus menghormatinya, termasuk Kapolri dan jajarannya. Tapi karena TR kapolri sudah dicabut tentu masalah ini sudah tutup buku dan IPW berharap sikap plin-plan di elit polri tidak terulang lagi,” pungkasnya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *