ST Kapolri Diteken Kadiv Humas yang Menghebohkan, Dicabut

by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Dalam hitungan jam Surat telegram (ST) Kapolri yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian, dicabut. Pencabutan dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah mendapat masukan dari publik.

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram baru bernomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Sama dengan ST awal yang dicabut ditandatangani juga oleh Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

Untuk diketahui Telegram sebelumnya bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada 5 April 2021. Telegram berisi 11 poin itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *