Sudah Empat Kali Diperiksa, Status Tan Kian Masih Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengusaha property, Tan Kian bersama tujuh orang kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan sebesar Rp23,7 triliun.

Padahal, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah memeriksa Tan Kian sebanyak empat kali, namun hingga kini masih tetap sebagai saksi kasus tersebut.

“TK diperiksa dalam kapasitas selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Sedangkan dari tujuh saksi lainnya yang diperiksa, tiga diantaranya dari PT Agro Artha Surya yaitu PAY selaku Komisaris, ISA selaku Direktur dan F selaku karyawan.

Sementara empat saksi lagi yaitu FF selaku Direktur PT Mega Capital Investama, HB selaku Pengelola Saham PT Oso Management, JI selaku karyawan PT. Hanson International dan RDS selaku Direktur PT Bukit Berlian Plantations.

Menurut Leo, pemeriksaan terhadap para saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leo yang juga mantan Asintel Kejati Sumatera Utara. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *